Kamis 08 Sep 2022 17:43 WIB

Ini Penjelasan Lengkap Kejagung Soal Kerugian Negara Rp 86 triliun di Kasus Surya Darmadi

Kejakgung jelaskan selisih Rp18 triliun kerugian negara kasus Surya Darmadi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
Terdakwa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Surya Darmadi telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,798 triliun dan merugikan perekonomian negara sebanyak Rp 73,920 triliun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di wilayah Indragir Hulu, Riau serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Surya Darmadi telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,798 triliun dan merugikan perekonomian negara sebanyak Rp 73,920 triliun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di wilayah Indragir Hulu, Riau serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Surya Darmadi, sebesar Rp. 86,5 triliun.  Setelah dihitung ulang, ada selisih Rp 18 triliun kerugian negara kasus Surya Darmadi.

Hal ini disampaikan Ketut menyikapi adanya perbedaan angka kerugian negara, yang diungkap Jaksa Penuntun Umum, dengan informasi yang selama ini disampaikan pihak Kejakgung. Dalam sidang perdana Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor disebutkan, kerugian negara bukan Rp.104 triliun, tetapi Rp 86,5 triliun.

“Nilai kerugian negara yang benar adalah yang sesuai surat dakwaan (Rp 86,5 triliun),” kata Ketut Sumedana, Kamis (8/9/2022).

Selisih ini, menurut dia, disebabkan model penghitungan yang berbeda. “Ada penghitungan double antara ahli perekonomian dengan ahli kerugian negara,” ungkap Ketut.

Ketut tak menjawab soal beda dua penghitungan itu, tapi dikatakannya, total kerugian negara versi dakwaan, adalah hasil dari proses perevisian angka kerugian negara, sebelum disidangkan. “Sehingga terjadi penyesuaian, dan perbaikan revisi sebagaimana hasilnya yang sesuai adalah mengacu pada dakwaan,” ungkap Ketut.

Mengacu surat dakwaan Surya Darmadi, angka Rp 86,5 triliun kerugian negara terbagi dalam dua kategori. Dalam hal kerugian keuangan negara, di dalam dakwaan menyebutkan angka Rp 7,59 triliun, dan 7,88 juta US Dollar, atau setara Rp 117,4 miliar.

Nilai tersebut terkait dengan praktik memperkaya diri sendiri yang dilakukan Surya Darmadi dalam penguasaan lahan hutan tersebut.

Dalam penguasaan lahan hutan untuk ladang sawit perusahaan-perusahaannya, Surya Darmadi juga dinilai membuat keuangan negara merugi senilai Rp 4,798 triliun.

Dari semua angka kerugian keuangan negara tersebut, jika ditotal, Surya Darmadi membuat keuangan negara jebol sebesar Rp 4,916 triliun. Angka kerugian keuangan negara tersebut, dalam dakwaan disebutkan Rp 2,23 triliun yang dinikmati oleh Surya Darmadi, dan Rp.556 miliar, sebagai keuntungan tidak sah karena pengabaian terhadap aturan lahan sawit untuk masyarakat sekitar.

Sedangkan Rp. 4,7 triliun, serta 7,88 juta US Dollar, atau Rp.117,4 miliar sebagai, murni kerugian keuangan negara atas penguasaan lahan hutan. 

Kategori kerugian lainnya, adalah kerugian perekonomian negara dalam penguasaan lahan oleh Surya Darmadi, dan perusahaan, serta anak-anak perusahaannya. Terkait hal tersebut, mengacu dakwaan, nilai kerugian perekonomian negara total Rp.73,92 triliun.

Di dalam dakwaan, tak disebutkan rincian soal kategori kerugian perekonomian negara tersebut. Akan tetapi, di dalam dakwaan disebutkan, nilai kerugian perekonomian negara itu, berdasarkan penghitungan khusus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement