Kamis 08 Sep 2022 12:20 WIB

KAI Bantah Ada Pungutan Liar di Area Parkir Stasiun Bekasi Timur

Tiket Rp1.000 untuk ojek online melalui gate parkir merupakan tiket resmi

Rep: Mabruroh/ Red: Nur Aini
Petugas KAI (kanan) mensosialisasikan kepada calon penumpang KRL (Kereta Rel Listrik) untuk memindai kode batang (QR Code) sebelum memasuki peron Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, Selasa (7/9/2021). PT KAI Daop 1 Jakarta memastikan bahwa di area parkir Stasiun Bekasi Timur tidak ada pungutan liar seperti informasi beberapa saat lalu di media sosial.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Petugas KAI (kanan) mensosialisasikan kepada calon penumpang KRL (Kereta Rel Listrik) untuk memindai kode batang (QR Code) sebelum memasuki peron Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, Selasa (7/9/2021). PT KAI Daop 1 Jakarta memastikan bahwa di area parkir Stasiun Bekasi Timur tidak ada pungutan liar seperti informasi beberapa saat lalu di media sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT KAI Daop 1 Jakarta memastikan bahwa di area parkir Stasiun Bekasi Timur tidak ada pungutan liar seperti informasi beberapa saat lalu di media sosial. Dalam pengelolaannya area parkir tersebut dikelola oleh manajemen pengusahaan area parkir yakni PT Totabuan Manajemen. 

 

Baca Juga

Sesuai pertimbangan manajemen pengelola parkir tersebut tiket Rp1.000 yang dikenakan pada saat ojek online melalui gate parkir merupakan tiket resmi, bukan pungutan liar. Tiket tersebut dikeluarkan oleh pihak pengelola. 

 

“Apabila ojek online tidak melalui gate area parkir atau hanya berhenti sampai dengan area khusus sebagai batas antar jemput ojek online yang sudah tersedia di kawasan Stasiun Bekasi Timur maka tidak perlu membayar biaya tiket tersebut,” kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam siaran pers, Kamis (8/9/2022).

“Adapun saat ini di kawasan Stasiun Bekasi Timur sudah tersedia area batas drop off untuk angkutan online. Jika ojek online tidak melalui gate maka calon penumpang cukup berjalan sekitar 100 meter untuk dapat menuju hall stasiun,” ujar Eva.

PT KAI Daop 1 mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan menggunakan jasa KA agar dapat mengatur waktu keberangkatannya menuju stasiun dan memperhatikan ketentuan serta persyaratan yang berlaku. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement