Kamis 08 Sep 2022 08:52 WIB

Bahlil Minta Pemda Jambi Serius Percepat Perizinan Berusaha UMKM

Menteri Bahlil ingatkan Pemda Jambi tidak hanya urus investasi besar saja

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mendorong pemerintah daerah Provinsi Jambi agar terus memberikan kemudahan dan memfasilitasi perizinan berusaha bagi pelaku usaha yang ada di Provinsi Jambi.
Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mendorong pemerintah daerah Provinsi Jambi agar terus memberikan kemudahan dan memfasilitasi perizinan berusaha bagi pelaku usaha yang ada di Provinsi Jambi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mendorong pemerintah daerah Provinsi Jambi agar terus memberikan kemudahan dan memfasilitasi perizinan berusaha bagi pelaku usaha yang ada di Provinsi Jambi.

Hal tersebut disampaikan pada saat pertemuan Menteri Investasi dengan Gubernur Jambi, para Bupati dan Walikota di Provinsi Jambi, Kamar Dagang Indonesia (KADIN), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), dan Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) saat kunjungan kerjanya ke Jambi pada Rabu (7/9).

Bahlil menekankan, saat ini pemerintah terus berupaya mengoptimalkan pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa pemulihan pascapandemi Covid-19. Salah satu yang dilakukan oleh Kementerian Investasi yaitu melakukan penyederhanaan dan kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku usaha guna mendorong masuknya investasi ke Indonesia. 

Hal tersebut dilakukan sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK). Maka, proses perizinan berusaha dilakukan secara digital melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Ia juga mengingatkan kepada pemerintah daerah Provinsi Jambi agar tidak hanya mengurus investasi besar saja, tapi juga Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di sana. Pemerintah Daerah menurutnya, harus  mendorong pelaku UMKM mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS agar dapat berkembang lebih baik. 

Hal itu, lanjutnya, merupakan amanat langsung dari Presiden Joko Widodo kepada Kementerian Investasi. “Cara-cara lama yang mempersulit perizinan sudah seharusnya ditinggalkan. Maka pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Cipta Kerja," tutur dia.

Kehadiran Undang-Undang tersebut, kata Bahlil, bertujuan memangkas birokrasi dan mempermudah perizinan khususnya bagi pelaku usaha.  Sistem OSS menjadi wujud nyata dari implementasi UU CK. "Melalui OSS perizinan bagi UMKM gratis tanpa dipungut biaya,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Provinsi Jambi Al Haris menyatakan kesiapannya mendukung dan memfasilitasi penuh upaya percepatan perizinan berusaha di Provinsi Jambi. Ia juga meminta dukungan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Kabupaten/Kota di Jambi untuk dapat mengawasi dan memberikan pelayanan perizinan berusaha dengan seksama. 

Upaya itu sebagai wujud kolaborasi dan sinergi dari pemerintah daerah dengan pemerintah pusat demi mewujudkan perekonomian nasional lebih baik. “Kebangkitan UMKM harus kita olah dengan baik. Keberadaan NIB ini akan menjadikan pengelolaan UMKM ke depannya lebih baik lagi. Geliat investasi di Jambi sudah cukup baik, tapi memang sistem perizinan masih harus terus dibenahi bersama-sama. Izin-izin untuk pengusaha harus kita permudah semua,” jelas dia.

Dalam kunjungan tersebut, Bahlil juga menyempatkan waktu untuk mengisi kuliah umum di Universitas Jambi. Dalam agenda itu, dirinya berdialog secara langsung dengan para mahasiswa terkait kondisi perekonomian di Indonesia saat ini. 

Bahlil mengajak para mahasiswa terus berkreasi dan berkarya dengan mulai membangun usaha sejak dini. Dengan menjadi pengusaha, maka mereka dapat turut berkontribusi dalam penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan perekonomian Indonesia.  

Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM pada semester I 2022, realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) Provinsi Jambi tercatat sebesar 17 juta dolar AS. Sedangkan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp 4,63 triliun. 

Sektor investasi di Provinsi Jambi untuk PMA didominasi oleh sektor Industri Makanan, Transportasi, Gudang dan Telekomunikasi, Tanaman Pangan, Perkebunan, dan Peternakan, Kehutanan, dan Pertambangan. Sedangkan untuk PMDN didominasi oleh Tanaman Pangan, Perkebunan, dan Peternakan, Listrik, Gas, dan Air, Industri Makanan, Pertambangan, dan Kehutanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement