Rabu 07 Sep 2022 18:59 WIB

Kasus Obstruction of Justice, Kini Giliran Kombes Agus Nurpatria Dipecat

Kombes ANT perwira ketiga yang dipecat karena halangi penyidikan kasus Brigadir J.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Anggota Brimob berjaga di depan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo dan rumah dinas.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Anggota Brimob berjaga di depan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo dan rumah dinas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri kembali melakukan pemecatan terhadap satu tersangka obstruction of justice, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Pada Rabu (7/9), sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk memecat mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria (ANT).

Kombes ANT, adalah perwira ketiga yang dipecat lantaran terlibat dalam tindak pidana penghalang-halangan penyidikan, kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam, Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga 46, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (8/7).

Baca Juga

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang KKEP memutuskan tiga hal terhadap Kombes ANT. Putusan pertama terkait pelanggaran etik, lantaran sebagai anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela. Kedua, memberikan sanksi administratif berupa kurungan, atau penempatan khusus (patsus) selama 28 hari, sejak 9 Agustus, sampai 6 September. Dan ketiga, putusan sanksi pemecatan.

“Keputusan sidang etik, secara kolektif kolegial memutuskan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH atau pecat), terhadap pelanggara KBP ANT (Kombes Pol ANT), dari anggota kepolisian,” begitu kata Dedi, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9).

Sidang KKEP untuk Kombes ANT ini, sebetulnya dilakukan sejak Selasa (6/9). Namun, sidang kemarin dilakukan skorsing karena pemeriksaan 14 saksi yang tak tuntas sehari. Baru pada Rabu (7/9) petang, sidang KKEP lanjutan, memberikan putusan.

Dedi menambahkan, sebagai pecatan, Kombes ANT, menjawab putusan KKEP itu dengan mengajukan banding. Hal tersebut, kata Dedi hak lumrah seorang pelanggar etik. Dedi mengatakan, Polri, tetap akan memfasilitasi kemauan banding Kombes ANT tersebut dalam waktu 21 hari untuk inkrah. Kombes ANT, menjadi perwira ketiga yang dipecat lewat sidang etik, lantaran terlibat dalam tindak pidana obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

Pekan lalu, (2/9), sidang KKEP juga memutuskan PTDH terhadap Kompol Chuk Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo (BW). Kedua perwira menengah pertama itu, sebelumnya menjabat sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Sementara dalam kasus obstruction of justice ini, masih tercatat ada empat tersangka lainnya, yang juga akan disidang etik.

Mereka antara lain; Irjen Ferdy Sambo; Brigjen Hendra Kurniawan (HK) selaku mantan Karo Paminal Propam; Kombes Agus Nurpatria (AN) selaku mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri; AKBP Arif Rahman Arifin (ARA) selaku mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri; dan, AKP Irfan Widyanto (IW) selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Total tujuh pelaku obstruction of justice itu, selain bakal dipecat dari kepolisian, juga akan dipidanakan. Tujuh pelaku obstruction of justice itu, sudah menjadi tersangka Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan Pasal 233 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

Berkas perkara kasus obstruction of justice itu, pun sudah berada di Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk diteliti agar dapat diajukan ke persidangan sipil.

Perkara obstruction of justice ini, merupakan tindak pidana turunan dalam kasus pokok pembunuhan Brigadir J. Dalam perkara pokok tersebut, tim penyidikan di Tim Gabungan Khusus bersama Bareskrim Polri, sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Meraka di antaranya, adalah Irjen Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuwat Maruf (KM), dan Putri Candrawathi Sambo (PC). Kecuali PC, empat tersangka lainnya itu, sudah ditahan di Mako Brimob, dan di Rutan Bareskrim Polri.

Kelima tersangka itu, dijerat dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Kelimanya, terancam hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement