Rabu 07 Sep 2022 15:07 WIB

Setelah Ojol dan AKAP, Tarif Penyeberangan Juga akan Naik

Kemenhub menyebut besaran tarif penyeberangan masih dihitung dengan operator

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas keamanan mengawasi penumpang kapal penyebarangan Ulee Lheu-Sabang. Kementerian perhubungan (Kemenhub) memberikan sinyal akan adanya kenaikan tarif kapal penyeberangan. Hal tersebut berimbas adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Petugas keamanan mengawasi penumpang kapal penyebarangan Ulee Lheu-Sabang. Kementerian perhubungan (Kemenhub) memberikan sinyal akan adanya kenaikan tarif kapal penyeberangan. Hal tersebut berimbas adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian perhubungan (Kemenhub) memberikan sinyal akan adanya kenaikan tarif kapal penyeberangan. Hal tersebut berimbas adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Untuk angkutan penyeberangan ada penyesuaian," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam konferensi video, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga

Hendro menjelaskan khusus tarif angkutan penyeberangan saat ini masih dalam tahap perhitungan. Dia memastikan pembahasan tersebut juga melibatkan operator kapal penyeberangan.

"Dalam tempo tidak lama lagi akan disampaikan besaran tarif penyeberangan," ujar Hendro.

Sebelumnya, Kemenhub sudah resmi menetapkan kenaikan tarif ojek online (ojol). Termasuk juga dengan kenaikan tarif bus angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) kelas ekonomi.

Keputusan menaikan tarif tersebut tersebut tidak hanya berlandaskan kenaikan kenaikan harga BBM saja. Asuransi, besaran UMk, hingga perawatan kendaraan juga menjadi pertimbangan.

Sebelumnya, Kemenhub resmi menaikan tarif bus angkutan antarkota antar provinsi (AKAP) kelas ekonomi. Hendro menjelaskan untuk wilayah I (Sumatra, jawa, Bali, dan Nusa Tenggara), tarif batas atas dari Rp 155 per penumpang per kilometer menjadi Rp 207 per penumpang per kilometer. Sementara untuk tarif batas bawah dari Rp 95 per penumpang per kilometer pada 2016 menjadi Rp 128 per penumpang per kilometer pada 2022.

Lalu untuk wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur), tarif batas atasnya naik dari Rp 172 per penumpang per kilometer menjadi Rp 227 per penumpang per kilometer. Sementara tarif batas bawahnya dari Rp 106 per penumpang per kilometer pada 2016 menjadi Rp 142 per penumpang per kilometer pada 2022.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement