Selasa 06 Sep 2022 16:07 WIB

Penyidik Lakukan Uji Kebohongan Lima Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Tim penyidik belum menerima hasil lengkap dari polygraph.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Ketua Tim Gabungan Khusus Polri yang juga Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto (kanan) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, berdasarkan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, alat bukti dan gelar perkara. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Tim Gabungan Khusus Polri yang juga Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto (kanan) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, berdasarkan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, alat bukti dan gelar perkara. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Seluruh tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Hutabarat (J) menjalani tes kebohongan atau polygraph. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian Djajadi mengatakan, uji kebohongan tersebut dilakukan untuk mengukur akurasi pengakuan dan kesaksian para tersangka berdasarkan alat-alat bukti yang dimiliki tim penyidik.

“Jadi tujuan dilakukan uji polygraph (tes kebohongan) bertujuan untuk memperkaya bukti-bukti yang saat ini sudah dimiliki penyidik,” kata Andi, lewat pesan singkat, Selasa (6/9/2022).

Baca Juga

Andi menuturkan, bukan cuma lima tersangka, uji kebohongan juga dilakukan terhadap beberapa saksi. Menurut Andi, tiga tersangka, yakni, Bharada Richard Eliezer (RE); Bripka Ricky Rizal (RR); dan juga tersangka Kuwat Maruf (KM) sudah dilakukan polygraph, Senin (5/9/2022).

Pada Selasa (6/9/2022), tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtitpidum) juga melakukan uji kebohongan serupa terhadap tersangka Putri Candrawathi Sambo (PC), istri dari tersangka Irjen Sambo. “Untuk tersangka FS (Ferdy Sambo), uji polygraph akan dilakukan lusa, atau Kamis (8/9/2022),” ujar Andi.

Rangkain tes kebohongan dengan alat khusus tersebut, dilakukan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri, yang berada di Babakan Madang, di Sentul, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Namun begitu, kata Andi melanjutkan, dari rangkaian uji kebohongan, atau polygraph yang sudah dilakukan, sementara ini masih dalam telaah untuk kesimpulan.

Tim penyidik belum menerima hasil lengkap dari polygraph yang sudah dilakukan terhadap para tersangka. “Kami di tim penyidik (Bareskrim Polri), belum menerima apa hasil ujinya,” terang Andi menambahkan.

Dalam penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bareskrim Polri, dan Tim Gabungan Khusus sudah menetapkan lima tersangka. Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menuturkan, kelima tersangka, dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Komjen Agus menerangkan, pembunuhan tersebut, dilakukan dengan terencana, yang dilakukan kelima tersangka di rumah Saguling III Jakarta Selatan.

Dalam laporan resmi hasil penyelidikan dan investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), bersama Komnas Perempuan disebutkan, pembunuhan Brigadir J itu, merupakan pelanggaran HAM berupa extra judicial. Namun dalam kesimpulan dua komnas itu, pembunuhan tersebut dilakukan atas motif terjadinya dugaan kekerasan seksual, berupa perkosaan yang dilakukan oleh Brigadir J, terhadap Putri Candrawathi saat keduanya, berada di Magelang, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (7/8/2022). Brigadir J dibunuh pada Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Irjen Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga 46.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement