Senin 05 Sep 2022 23:51 WIB

Polda Sumut Gagalkan Peredaran Ganja Asal Aceh

Polisi masih mengejar pemilik ganja berinisial M.

Anggota polisi menata barang bukti berupa ganja (ilustrasi).
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Anggota polisi menata barang bukti berupa ganja (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 71 kilogram dari Aceh di Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Medan Selayang, Kota Medan. Sebanyak empat orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, S (52 tahun), MT (48), RA (47), dan US (32).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan pengedar ganja berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat. Kemudian dikembangkan dan dilakukan penyelidikan oleh Tim Unit 4 Subdit III Dit Reserse Narkoba Polda Sumut.

Baca Juga

"Keempat tersangka itu diringkus petugas Sabtu (3/9/2022) sekitar pukul 05.40 WIB di Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Medan Selayang, dan menemukan goni yang ditimbun pisang berisikan narkotika jenis ganja seberat 61 kg," ujarnya, Senin (5/9/2022).

Hadi mengatakan, petugas juga menggeledah mobil Avanza putih BK 1944 QZ dan ditemukan narkotika jenis ganja seberat 10 kg. Empat tersangka mengakui barang bukti diperoleh dari M, warga Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara.

"Personel Dit Reserse Narkoba Polda Sumut masih melakukan pengejaran terhadap pemilik barang haram tersebut," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement