Senin 05 Sep 2022 22:43 WIB

Oknum ASN Terlibat Penimbunan BBM

Oknum ASN terlibat penimbunan bisa diberhentikan sementara.

Sejumlah drum kapasitas 200 liter dan jeringen kapasitas 35 liter yang berisi Bahan Bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar diamankan di Mapolresta Kupang Kota di Kota Kupang, NTT, Ahad (4/9/2022). Aparat Polresta Kupang Kota berhasil menemukan lokasi penimbunan BBM bersubisidi jenis Solar sebanyak enam ton di Kota Kupang, yang sudah beroperasi sejak 2019.
Foto: ANTARA/Kornelis Kaha
Sejumlah drum kapasitas 200 liter dan jeringen kapasitas 35 liter yang berisi Bahan Bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar diamankan di Mapolresta Kupang Kota di Kota Kupang, NTT, Ahad (4/9/2022). Aparat Polresta Kupang Kota berhasil menemukan lokasi penimbunan BBM bersubisidi jenis Solar sebanyak enam ton di Kota Kupang, yang sudah beroperasi sejak 2019.

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS --  Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memastikan bahwa oknum aparat sipil negara (ASN) yang diduga terlibat kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar bisa diusulkan untuk diberhentikan sementara selama proses hukumnya.

"Kami baru saja menerima surat pemberitahuan dari pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bahwa ada jajarannya yang diduga tersangkut kasus penimbunan BBM," kata Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus Putut Winarno di Kudus, Senin.

Baca Juga

Ia mengungkapkan ketika ASN tersebut benar terlibat dan sudah ada proses hukum di kepolisian, dimungkinkan untuk diusulkan pemberhentian sementara.

Untuk sementara ini, kata dia, baru tahap melaporkan kepada pimpinan kepala daerah terkait dugaan keterlibatan ASN di lingkungan Pemkab Kudus.

Berdasarkan rilis Polda Jateng, dari berbagai kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, terdapat sejumlah kasus menonjol, di antaranya pengungkapan di Kudus. Polisi mengungkap penimbunan 12 ton biosolar yang melibatkan sebuah perusahaan sebagai pembeli.

Pelaku berinisial AW (42) yang merupakan oknum ASN di Kudus menimbun minyak dari tersangka AR (28). Kemudian PT ASS membeli dan menjual kembali ke perusahaan.

Sementara itu, tersangka AW mengaku hanya menerima biosolar dari tersangka Arif kemudian ditimbun dan setelah itu dibeli oleh PT ASS. Aksinya sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu.

Para tersangka dapat dijerat Pasal 54 Undang-Undang RI nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 55 UU RI Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Sedangkan ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Gudang yang menjadi tempat penimbunan biosolar, berada di Desa Bae, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus. Di lokasi tersebut, tampak masih disegel dengan "police line". Di bagian belakang gudang terdapat 21 bak tandon untuk menampung komoditas bersubsidi tersebut.

Dari puluhan bak penampungan yang juga terdapat pita kuning polisi tersebut, sebagian memang kosong dan sebagian yang lain terisi.

Kepala Desa Bae Agung Budiyanto mengakui tidak mengetahui bahwa di desanya ada gudang untuk menimbun biosolar, karena sejauh ini memang tidak mengetahui ada tidaknya aktivitas di tempat tersebut.

"Tahunya di daerah setempat sebatas ada gudang. Sedangkan penggerebekannya diperkirakan tiga pekan yang lalu," ujarnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement