Senin 05 Sep 2022 20:34 WIB

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 9.500 Pil Narkoba Jenis Baru

Ribuan pil sabu-sabu itu baru pertama kali beredar di wilayah Sumut.

Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Antara
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUMATRA UTARA  -- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis baru berupa pil sabu sebanyak 9.500 butir asal Malaysia. Polisi berhasil meringkus lima orang tersangka.

Identitas kelima orang tersangka peredaran gelap narkoba jaringan internasional itu masing-masing berinisial AG, MAR, YUS, INA dan MH.

Baca Juga

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda saat ekspos kasus di Mapolrestabes Medan, Senin, mengatakan bahwa ribuan pil sabu-sabu itu baru pertama kali beredar di wilayah Sumut."Ini bukan ekstasi, tetapi sabu. Sabu berbentuk pil ini termasuk narkoba jenis baru dan pertama beredar di Sumut," ujarnya.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya penyelundupan narkoba dari Malaysia di wilayah Kota Medan. Kemudian petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli dan memesan 100 butir pil sabu dari tersangka AG pada Rabu (24/08) sekitar pukul 00.15 WIB.

"Tersangka AG beserta barang bukti ditangkap di kawasan Labuhan Deli saat akan melakukan transaksi dengan petugas kita," katanya.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap keempat tersangka lainnya beserta barang bukti 9.400 butir pil sabu di sebuah hotel di Medan."Kelima tersangka saat ini sudah kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement