Senin 05 Sep 2022 20:04 WIB

Stop Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi

Sudah sepantasnya perguruan tinggi menjadi tempat yang aman, kondusif bagi mahasiswa

Rep: ronggo astungkoro/ Red: Hiru Muhammad
Ilustrasi Korban Kekerasan Seksual di Kampus
Foto: republika/mardiah
Ilustrasi Korban Kekerasan Seksual di Kampus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman dari kekerasan seksual. Hal tersebut penting dilakukan untuk menciptakan generasi muda yang berkualitas.

“Sudah sepantasnya perguruan tinggi menjadi tempat yang aman, kondusif, dan nyaman bagi mahasiswa. Apalagi, kasus kekerasan seksual di kampus pun semakin pelik jika dikaitkan dengan adanya relasi kuasa yang tidak seimbang antara pelaku dan korban, seperti dosen dengan mahasiswa," ujar Bintang dalam siaran pers, Senin (5/9/2022).

Baca Juga

Hal tersebut, kata Bintang, menjadi pekerjaan rumah bagi semua pihak. Apalagi jika melihat data survei #NamaBaikKampus pada 2019 lalu, di mana masih banyak kasus yang tidak terungkap di lingkungan perguruan tinggi.

Bintang menyatakan, ada upaya yang pemerintah lakukan untuk memutus mata rantai kekerasan seksual itu, salah satunya melalui diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dia berharap implementasi UU TPKS dapat turut dikawal untuk mewujudkan lingkungan kampus yang aman, yaitu bebas dari kekerasan seksual.

“Lahirnya UU yang bersifat lex specialis diharapkan mampu menyediakan landasan hukum materil dan formil sekaligus, sehingga dapat menjamin kepastian hukum dan memenuhi kebutuhan hukum masyarakat," terang dia.

Menurur dia, pembaruan hukum itu dapat dilihat dari tujuan pembentukan UU TPKS. Adapun tujuan dari pembentukannya, yaitu mencegah segala bentuk kekerasan seksual; menangani, melindungi, dan memulihkan Korban; melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku. "Lalu mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual dan menjamin ketidak berulangan kekerasan seksual,” jelas dia.

Saat ini, KemenPPPA tengah menyusun peraturan turunan dari UU TPKS yang akan mengatur Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu yang bersifat one stop service. Di mana korban akan diterima dan ditangani langsung di tempat dan tidak berpindah dari satu instansi ke instansi lainnya.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut KemenPPPA telah menjalin kerjasama intensif dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mendorong tata kelola Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang terintegrasi di 34 Provinsi dan 279 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

“Dalam kesempatan yang sangat baik ini, kami memohon dukungan dari seluruh yang hadir pada hari ini dalam memutus mata rantai kekerasan seksual. Masing-masing dari kita, baik itu akademisi, mahasiswa, praktisi, lembaga masyarakat, maupun masyarakat luas sebenarnya dapat mengambil peran," jelas Bintang.

"Para akademisi dapat meneliti, menumbuhkan pemahaman dan mensosialisasikan; para praktisi mempraktikkan dan terus mengevaluasi; para mahasiswa dan masyarakat terus mengawal serta turut serta dalam upaya-upaya pencegahan, juga pemenuhan hak korban kekerasan seksual,” sambung dia.

Rektor Universitas Sam Ratulangi, Ellen Kumaat, turut menyampaikan upaya kampus dalam rangka menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan perkembangan jaman yang mengarah para digitalisasi dan mampu mengantisipasi masalah-masalah sosial di tengah masyarakat.

"Semua itu merupakan upaya transformasi perguruan tinggi yang diharapkan akan memberikan ruang dan kesepakatan bagi mahasiswa untuk mengasah bakat mereka dalam menjalani proses pembelajaran secara lebih terbuka dan relevan,” kata dia.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement