Senin 05 Sep 2022 19:30 WIB

Kombes Agus Nurpatria Jalani Sidang Etik pada Selasa Besok

Agus akan menjadi tersangka ketiga yang menjalani sidang etik menghalangi penyidikan.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) siap menggelar sidang di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta.
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) siap menggelar sidang di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Biro Pertanggungjawaban Profesi (Biro Wabprof) Polri menjadwalkan sidang etik terhadap Kombes Agus Nurpatria, tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J pada Selasa (6/9/2022), besok.

"Sidang kode etik besok yang akan diselenggarakan dengan terduga pelanggar Kombes AN (Agus Nurpatria)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (5/9/2022).

Baca Juga

Seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang etik Kombes Agus Nurpatria dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri. Setelah sidang dibuka, diawali pemeriksaan saksi-saksi, kemudian pemeriksaan terhadap terduga pelanggar, selanjutnya putusan.

"Nanti akan diputuskan oleh sidang komisi Kode Etik terkait dengan masalah terduga pelanggar Kombes AN," kata Dedi.

Kombes Agus Nurpatria merupakan mantan kaden A Biro Pengamanan Internal (Kaden A Biropaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J bersama enam tersangka lainnya.

Keenam tersangka lainnya, yakni mantan kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan karopaminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan wakaden B Biropaminal Divisi Propam AKBP Arif Rahman Arifin. Kemudian, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Kompol Chuk Putranto, dan mantan kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Sidang etik terhadap terduga pelanggar tindak pidana menghalangi penyidikan Brigadir J telah dimulai sejak Kamis (1/9/2022). Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo telah dijatuhkan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian. Keduanya mengajukan banding.

Dalam kasus ini, Kombes Agus Nurpatria bersama enam tersangka lainnya ikut dalam perusakan, penghilangan, dan pemindahan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement