Senin 05 Sep 2022 13:27 WIB

Saudi: Pemegang Visa Turis Tidak Boleh Melaksanakan Haji

Saudi menegaskan pemegang visa turis tidak diperbolehkan melaksanakan ibadah haji.

Rep: Zahrotul Oktaviani / Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Jamaah haji dan umroh pakai masker di masa pandemi covid-19
Foto: Republika
Ilustrasi Jamaah haji dan umroh pakai masker di masa pandemi covid-19

IHRAM.CO.ID, JEDDAH -- Kerajaan Arab Saudi menegaskan pemegang visa turis tidak diperbolehkan melaksanakan ibadah haji atau umrah selama musim haji. Hal ini disampaikan Kementerian Pariwisata saat mengumumkan amandemen peraturan visa turis.

Kebijakan terkait visa turis yang baru diamandemen ini mengharuskan turis untuk mematuhi peraturan dan instruksi keamanan selama mereka tinggal di Kerajaan, termasuk membawa dokumen identitas setiap saat.

Baca Juga

Kementerian juga menjelaskan, pemegang residensi GCC dapat memasuki Kerajaan dengan visa e-turis. Syaratnya, izin residensi atau tinggal tersebut harus berlaku setidaknya selama tiga bulan.

Dilansir di Saudi Gazette, Senin (5/9/2022), hal tersebut juga berlaku untuk kerabat pemegang visa kelas satu yang datang bersamanya dan pekerja rumah tangga yang datang dengan sponsor mereka.

Pada pekan lalu, Kerajaan Arab Saudi mengumumkan peraturan baru yang memungkinkan penduduk negara-negara GCC mengajukan e-visa. Aturan baru juga berlaku bagi penduduk Inggris, AS dan UE, yang dapat mengajukan visa pada saat kedatangan.

Menteri Pariwisata Saudi, Ahmed Al-Khateeb, dilaporkan telah menandatangani perintah menteri. Hal ini akan membuat Arab Saudi lebih mudah diakses, karena aplikasi visa menjadi lebih cepat dan mudah.

Pemegang visa turis atau bisnis yang sah dari Inggris, AS, atau salah satu negara Perjanjian Schengen, juga terus dapat memperoleh visa saat kedatangan, asalkan pemohon telah mengunjungi setidaknya satu kali negara yang memberikan visa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement