Senin 05 Sep 2022 05:17 WIB

Kasus KM 50: Memori Kasasi tak Segera Dikirim ke MA, Jaksa Dipindah ke Maluku Utara

Jaksa duga memori kasasi KM 50 baru dikirim PN Jaksel ke MA usai kasus Sambo mencuat.

Suasana sidang tuntutan terkait dugaan unlawful killing atau pembunuhan diluar proses hukum kepada laskar FPI yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta pada Februari 2022 lalu. Perkara ini kini berlanjut ke tahap kasasi ke Mahkamah Agung. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Suasana sidang tuntutan terkait dugaan unlawful killing atau pembunuhan diluar proses hukum kepada laskar FPI yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta pada Februari 2022 lalu. Perkara ini kini berlanjut ke tahap kasasi ke Mahkamah Agung. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Rizky Suryarandika

Kasus pembunuhan (unlawful killing) enam laskar Front Pembela Islam (FPI) memasuki babak baru. Mahkamah Agung (MA) telah mengonfirmasi menerima memori kasasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara ini dipindahtugaskan ke luar daerah.

Baca Juga

Pada Sabtu (4/9/2022), kepada Republika, Kordinator Tim JPU kasus pembunuhan enam laskar FPI Zet Todung Allo membenarkan bahwa dirinya dipindah tugas ke ke Provinsi Maluku Utara (Malut). Pemindahan itu, kata Todung, sebagai bentuk promosi yang dilakukan sejak 8 Agustus 2022, lalu.

“Betul. Saya sudah dipindahkan ke Maluku Utara,” kata Todung.

 

Menurut Todung, pemindahan tersebut tak terkait dengan pernyataannya baru-baru ini, tentang kelambanan proses kasasi yang ditunjukkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Karena, permutasian itu, dikatakan dia, sudah dijadwalkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), sejak Senin (8/8/2022).

“Tidak ada kaitannya. Karena saya ini (dipindahkan) oleh pimpinan (Kejagung) sebagai promosi,” ujar Todung.

Todung, dalam promosi tersebut, ditunjuk sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, di Sofifi. Sebelumnya, ia berdinas tugas sebagai Kordinator Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) di Kejagung. 

Tetapi, menurut Todung, promosi ditujukan kepadanya sepekan setelah Mahkamah Agung (MA) menerima salinan kasasi kasus pembunuhan KM 50. Persisnya, pada 2 Agustus 2022. 

Sebelumnya, Todung mengungkapkan, kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo sebagai tersangka, memiliki dampak terhadap proses pengajuan kasasi kasus unlawful killing enam anggota Laskar FPI. Memori kasasi JPU atas kasus pelanggaran HAM pembunuhan Laskar FPI itu, resmi diajukan ke PN Jaksel sejak Selasa 22 Maret 2022. Tetapi, PN Jaksel, baru memproses administrasi kasasi ke MA atas kasus itu, 29 Juli 2022. 

“Kita belum menerima hasil kasasi karena oleh PN Jaksel, baru mengirimkan berkas kasasi perkara itu (unlawful killing) setelah ada kasus Sambo ribut-ribut ini,” ujar Todung kepada Republika pekan lalu. 

PN Jaksel, membantah penjelasan Todung tentang proses kasasi tersebut. Humas PN Jaksel, Hakim Haruno menerangkan, JPU resmi mengajukan kasasi pada 20 Maret 2022. Dalam pengajuan kasasi, kata Haruno, pemberitahuan terhadap para terdakwa, resmi pada 11 Mei 2022. Selanjutnya, kata Haruno, sepekan selepas itu, pada 24 Mei 2022, tercatat PN Jaksel melakukan pengiriman berkas kasasi ajuan JPU, ke MA. 

“Secara administrasi, kita melihat itu, masih dalam proses yang sangat wajar. Sangat normal,” terang Haruno. 

Namun, MA mengonfirmasi 'telatnya' pengiriman berkas kasasi sebagaimana dikeluhkan jaksa yang ditugaskan atas kasus itu. "Data yang ada di MA, disebutkan tanggal masuk (berkas kasasi) tanggal 29 Juli 2022," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Republika, Sabtu (3/9/2022).

Baca juga : Kontradiksi Ferdy Sambo

Andi menyampaikan usai menerima berkas, tim di MA segera melakukan pemeriksaan. Ia belum bisa memastikan kapan putusan atas kasasi bakal keluar.

"Berkasnya sudah sampai di MA dengan register Nomor 939 K/Pid/2022. Perkaranya dalam proses pemeriksaan," ujar Andi.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement