Sabtu 03 Sep 2022 06:09 WIB

Polri Pecat Kompol Baiquni Wibowo Sebagai Anggota Polisi

Kompol Baiquni Wibowo mengajukan banding sama seperti Irjen Pol Ferdy Sambo. 

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri. Keputusan dikeluarkan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat (26/8/2022) dinihari WIB.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri. Keputusan dikeluarkan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat (26/8/2022) dinihari WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) Kompol Baiquni Wibowo sebagai anggota Polri. Dia dinilai bersalah atas pelanggaran etik terkait dengan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan Brigadir J.

"Sanksi yang kedua adalah pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (2/9/2022) malam.

Hakim Komisi Etik Polri juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari di Provost. "Dari sidang tadi, diputuskan secara kolektif kolegial oleh seluruh hakim komisi sidang," kata Dedi.

Setelah putusan sidang etik, Kompol Baiquni Wibowo juga mengajukan banding sama seperti Irjen Pol Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto. "Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan," katanya.

Dari hasil sidang setelah melihat keterangan para saksi, barang bukti, dan melihat fakta-fakta persidangan, untuk putusan sidang terhadap Kompol Baiquni Wibowo dikenai Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, kemudian Pasal 6 ayat (2) huruf b Pasal 8 huruf c angka 1 Pasal 10 ayat (1) huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

PTDH terhadap Kompol Baiquini Wibowo menambah daftar jumlah personel Polri yang menerima sanksi pemecatan karena terlibat obstruction of justice. Sehari sebelumnya, Kompol Chuck Putranto.

Kompol Baiquni Wibowo merupakan mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri terlibat dalam tindak pidana obstruction of justice bersama Kompol Chuck Putranto dan AKBP Arif Rahman Arifin. Ketiganya memiliki peran melakukan pemindahan transmisi dan perusakan barang bukti CCTV di tempat kejadian perkara Duren Tiga.

Total ada tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Selain tiga yang disebut di atas, nama lainnya adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement