Jumat 02 Sep 2022 14:58 WIB

Nama Dua Wartawan di Tasik Dicatut Parpol

Pencatutan namanya itu sangat berdampak negatif.

Rep: Bayu Adji P / Red: Agus Yulianto
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan tampilan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024.
Foto: Prayogi/Republika.
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan tampilan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Nama dua orang wartawan di Kota Tasikmalaya diduga dicatut sebagai anggota partai politik (parpol). Pasalnya, nama dua wartawan itu terdaftar sebagai anggota partol di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), padahal keduanya buka anggota.

Salah seorang wartawan itu, Faizal Amiruddin (40 tahun), mengaku kaget dengan pencatutan namanya sebagai anggota parpol. Sebab, dia tak pernah sama sekali di dunia politik praktis. Bukan hanya dirinya, Faizal mengatakan, nama istrinya juga terdaftar sebagai anggota Partai Adil dan Makmur.

"Saya awalnya saat disuruh memeriksakan NIK di Sipol oleh kantor, ternyata saya tercatat sebagai anggota Partai Adil dan Makmur. Istri saya juga tercatat di partai sama," kata dia, Jumat (2/9/2022).

Menurut dia, pencatutan namanya itu sangat berdampak negatif. Sebab, ia menilai, seorang wartawan tidak boleh terdaftar sebagai anggota parpol. "Ini tentu sangat merugikan saya," ujar dia.

Salah seorang wartawan lainnya, Irwan (38), juga dicatut namanya menjadi anggota Partai Hanura. Padahal, ia tak pernah tergabung dalam parpol mana pun.

"Saya kaget pas cek NIK di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik ternyata ada nama saya. Padahal selama ini, saya tidak pernah memberikan KTP ke parpol manapun," kata dia.

Kedua wartawan tersebut akhirnya melaporkan kasus itu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya. Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zaenal Mutaqin, mengatakan, kasus pencatutan nama itu bukan yang kali pertama terjadi. Bahkan, terdapat seorang pegawai KPU Kota Tasikmalaya yang bernasib sama dengan kedua wartawan tersebut.

"Ini akan diproses sebagai pengaduan keberetan warga melalui sistem Sipol ke KPU. Nantinya KPU akan memerintahkan ke parpol untuk menghapus data wartawan dan keluarganya tersebut," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement