Jumat 02 Sep 2022 05:29 WIB

Pakar Hukum Puji Kapolri Tetapkan Sambo Tersangka Obstruction of Juctice

Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama enam perwira polisi lainnya.

Rep: Mabruroh, Antara/ Red: Andri Saubani
Tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengenakan pakaian tahanan bersama istrinya Putri Chandrawathi saat mengikuti rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Selain menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo juga menjadi tersangka di kasus obstruction of justice.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengenakan pakaian tahanan bersama istrinya Putri Chandrawathi saat mengikuti rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Selain menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo juga menjadi tersangka di kasus obstruction of justice.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang telah menetapkan enam personel polri sebagai tersangka pelanggaran obstruction of justice (suatu upaya menghalangi proses penegakan hukum) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J. Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan enam perwira polisi lainnya.

“Kapolri harus diapresiasi, ini menunjukkan sikap maju dan modern generasi kepolisian kedepan,” kata Fickar, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga

Menurut Fickar, ini bukti bahwa Polri benar-benar menegakkan hukum tidak hanya kepada pelaku kejahatan yang berasal masyarakat biasa, tetapi juga menindak anggotanya yang melanggar hukum. Baik itu pelanggaran karena kesalahan anggota sebagai pribadi ataupun kesalahan akibat solidaritas perkawanan.

“Sikap tegas ini bagus, harus diapresiasi, karena inilah yang diharapkan masyarakat dari sebuah negara hukum, hukum tetap ditegakan sekalipun terhadap aparatur penegak hukum sendiri,” kata Fickar.

“Mudah-mudahan akan menjadi tradisi yang baik bagi perkembangan kepolisian ke depan, khususnya sebagai penegak hukum yang pasti akan menjadi tauladan bagi masyarakat yang biasa menggunakan backing-backing aparat penegak hukum umumnya,” tambahnya.

Direktorat Tindak Pidana Siber pada Kamis menetapkan Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo sebagai tersangka dugaan tindak pidana obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara di rumahnya, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang disampaikan Pak Irwasum (Polri) di Komnas HAM tadi, sudah termasuk FS ditetapkan tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Sehingga sampai saat itu, katanya, secara total ada tujuh polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice. "Ada tambahan terakhir malam ini (Kamis) info dari Direktorat Siber sudah jadi tujuh tersangka," kata Dedi.

Enam tersangka lain, yakni Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan, Komisaris Besar Polisi Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Komisaris Polisi Baiqul Wibowo, Komisaris Polisi Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Dedi menjelaskan, keenam tersangka itu berperan dalam merusak barang bukti berupa ponsel, CCTV, dan menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara.

 

 

 

photo
Masyarakat Nilai Sambo Pantas Dihukum Mati - (infografis republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement