Jumat 02 Sep 2022 03:53 WIB

Komisi II DPR-Pemerintah Setujui Perubahan Aturan DKPP

Perubahan itu untuk memberi landasan hukum layanan pengaduan melalui aplikasi Sietik.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung usai rapat timus dan timsin tertutup tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/6).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung usai rapat timus dan timsin tertutup tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya menyetujui perubahan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu).

"Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri menyetujui perubahan ketiga peraturan dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik penyelenggara pemilihan umum," kata Doli saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja (Raker) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga

Ketua DKPP Muhammad yang hadir dalam rapat menjelaskan bahwa perubahan itu ditujukan untuk memberikan landasan hukum terhadap layanan pengaduan pelanggaran etik, yakni aplikasi Sistem Informasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (Sietik). Sietik, lanjutnya, merupakan layanan pengaduan dan laporan penanganan perkara kode etik berbasis elektronik yang lebih transparan, cepat, mudah, dan biaya ringan.

"Para pengadu atau masyarakat yang ingin menyampaikan aduannya kepada DKPP tidak perlu ke Kantor DKPP di Jakarta tapi dengan berbagai media online yang telah disiapkan dalam laman resmi DKPP, itu bisa digunakan," ucapnya.

Muhammad mengatakan bahwa perubahan yang dimaksud ialah menegaskan dalam bentuk penambahan pada dua ayat dalam Pasal 8 ayat (3) tentang Hal Teknis Terkait Laporan Secara Elektronik. Semula, ujarnya, Pasal 8 ayat (3a) menyebutkan bahwa media elektronik sebagaimana dimaksud dalam pada ayat 3 huruf a berupa aplikasi pengaduan online sebagaimana dimaksud dalam laman resmi DKPP.

Ditambahkan menjadi pasal 8 ayat (4) bahwa penyampaian pengaduan dan/atau laporan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf a dapat dilakukan melalui Sietik. Kemudian, Pasal 8 ayat (5) pedoman penggunaan Sietik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam Keputusan Ketua DKPP.

"Substansi perubahan sesungguhnya tidak ada yang substantif, yang kami ajukan dalam perubahan ini hanya menambah dan menegaskan," kata Muhammad.

Ia menyebutkan bahwa aplikasi Sietik mendapat dukungan penuh dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Yakni, dengan telah menandatangani perjanjian kerja sama dalam pemanfaatan dan pengelolaan aplikasi tersebut.

"Sejumlah sumber daya manusia (SDM) DKPP sudah dilatih atau mengikuti bimbingan teknisoleh Kementerian Komunikasi dan Informatika sehingga diharapkan aplikasi ini bisa efektif," kata Muhammad.

Aplikasi Sietik sendiri telah diluncurkan DKPP pada Desember 2021. Dalam peluncurannya, anggota DKPP Didik Supriyanto mengatakan Sietik sebagai upaya memanfaatkan teknologi secara maksimal sehingga membantu proses penanganan kode etik penyelenggara pemilu. Aplikasi tersebut terintegrasi dalam hal menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu mulai dari pengaduan, pemeriksaan, persidangan, pleno pengambilan keputusan, pembacaan putusan hingga tindak lanjut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement