Kamis 01 Sep 2022 21:02 WIB

Polisi Ungkap Gudang Penimbunan dan Pengoplosan Pertalite di Kendal

Pelaku diduga memanfaatkan situasi di tengah rencana kenaikan harga BBM.

epolisian Resor (Polres) Kendal, Jawa Tengah, mengungkap gudang penimbunan dan pengoplosan BBM jenis pertalite yang berlokasi di Desa Kutoharjo, Kaliwungu, Kabupaten Kendal.  (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
epolisian Resor (Polres) Kendal, Jawa Tengah, mengungkap gudang penimbunan dan pengoplosan BBM jenis pertalite yang berlokasi di Desa Kutoharjo, Kaliwungu, Kabupaten Kendal. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KENDAL -- Kepolisian Resor (Polres) Kendal, Jawa Tengah, mengungkap gudang penimbunan dan pengoplosan BBM jenis pertalite yang berlokasi di Desa Kutoharjo, Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam dalam siaran pers mengatakan, pelaku berinisial M (44 tahun) diduga memanfaatkan situasi di tengah rencana kenaikan harga BBM tersebut untuk mencari keuntungan diri sendiri.

Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang keberadaan sebuah gudang di Desa Kutoharjo yang diduga melakukan aktivitas pengoplosan BBM. "Penimbunan dan pengoplosan BBM pertalite menjadi pertamax dan premium karena adanya kabar tentang akan naiknya harga BBM," kata dia, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga

Dari gudang penimbunan, kata dia, polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai sarana angkut, belasan liter pertalite, satu botol pertalite yang sudah dioplos, beberapa kaleng kondisat, dan zat pewarna.

Atas perbuatannya, jelas dia, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Kapolres menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam mengantisipasi pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan dengan menimbun BBM di tengah rencana kenaikan harga komoditas bersubsidi tersebut. Dia mengingatkan berbagai pihak yang ingin mencari keuntungan dengan merugikan orang lain agar tidak melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Kendal.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement