Kamis 01 Sep 2022 12:01 WIB

Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi untuk Dorong Masyarakat Gunakan BBM Berkualitas

Produk BBM Pertamina yang berkualitas lebih ramah lingkungan.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Gita Amanda
Seorang petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax ke salah satu kendaraan, (ilustrasi). Produk BBM Pertamina yang berkualitas lebih ramah lingkungan.
Foto: Prayogi/Republika.
Seorang petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax ke salah satu kendaraan, (ilustrasi). Produk BBM Pertamina yang berkualitas lebih ramah lingkungan.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi, merupakan ikhiar untuk mendorong masyarakat dapat menggunakan produk BBM Pertamina yang berkualitas dan lebih ramah lingkungan.

Seperti diketahui, per 1 September 2022 PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) telah mengeluarkan kebijakan penyesuaian harga untuk beberapa produk BBM non subsidi.

Baca Juga

“Dengan adanya kebijakan ini, harga sejumlah BBM non subsidi produk Pertamina mengalami penurunan harga,” ungkap Area Manager Communiction & CSR Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (1/9/2022).

Produk BBM non subsidi yang dimaksud adalah Pertamax Turbo (RON 98), Dexlite (CN 51) dan Pertamina Dex (CN 53). Untuk wilayah DKI Jakarta atau daerah dengan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 5 persen, produk BBM jenis Pertamax Turbo disesuaikan dari harga semula Rp 17.900 menjadi Rp 15.900 per liter.

Sedangkan untuk produk BBM jenis gasoil, seperti Dexlite disesuaikan dari harga semula Rp 17.800 per liter menjadi Rp 17.100 per liter. Demikian halnya dengan produk Pertamina Dex disesuaikan dari Rp 18.900 menjadi Rp 17.400 per liter.

Mengutip penjelasan Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, Brasto menyampaikan, penyesuaian harga BBM Pertamax Turbo dan Dex Series merupakan komitmen Pertamina untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

“Kebijakan ini, sekaligus, sebagai upaya Pertamina dalam mendorong masyarakat untuk dapat menggunakan produk-produk BBM Pertamina yang berkualitas dengan nilai angka oktan dan cetane yang tinggi, serta lebih ramah lingkungan,” tegasnya.

Meski begitu, masih jelas Brasto, harga baru BBM per 1 September 2022 yang berlaku di beberapa daerah bisa berbeda, karena pengaruh perbedaan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang berlaku di masing- masing daerah.

“Sehingga penyesuaian harga ini juga menjadi upaya Pertamina untuk terus menyediakan beragam jenis BBM berkualitas dengan harga yang masih kompetitif jika dibandingan dengan produk SPBU lain dengan kualitas setara,” lanjutnya.

Sebelumnya, Pertamina melalui Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting telah menjelaskan harga jenis BBM umum bersifat fluktuatif mengikuti perkembangan tren minyak dunia. Di antaranya acuan harga rata-rata produk minyak olahan Mean of Platts Singapore (MOPS/argus).

Penyesuian harga mrupakan implementasi dari regulasi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran  Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Gasoline dan Gasoil yang Disalurkan Melalui SPBU. Sedangkan untuk harga BBM Subsidi (Pertalite dan Biosolar), masih sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca juga : Masyarakat Lebih Memilih BBM tak Dinaikkan Dibanding Menerima BLT

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement