Rabu 31 Aug 2022 14:46 WIB

Kuasa Hukum Minta Habib Bahar Segera Dibebaskan

Habib Bahar agar segera dibebaskan karena masa penahanan sudah habis.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andi Nur Aminah
Massa pendukung Habib Bahar bin Smith mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (21/8). Mereka menuntut kejelasan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat yang belum membebaskan Habib Bahar seusai vonis majelis hakim yang telah memutuskan hukuman penjara 6 bulan 15 hari, seharusnya sudah selesai pada 17 Agustus 2022.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Massa pendukung Habib Bahar bin Smith mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (21/8). Mereka menuntut kejelasan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat yang belum membebaskan Habib Bahar seusai vonis majelis hakim yang telah memutuskan hukuman penjara 6 bulan 15 hari, seharusnya sudah selesai pada 17 Agustus 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ichwan Tuankotta kuasa hukum Habib Bahar Bin Smith meminta agar kliennya segera dibebaskan dari rumah tahanan negara. Desakan itu muncul merespons putusan hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang memvonis Habib tujuh bulan penjara dikurangi masa penahanan dan untuk segera dikeluarkan dari tahanan.

Ia mengatakan Habib Bahar Bin Smith tidak layak untuk ditahan atas dakwaan yang disangkakan dan seharusnya dibebaskan. Namun pihaknya mengapresiasi putusan hakim dan meminta untuk segera dibebaskan.

Baca Juga

"Habib Bahar tidak layak ditahan, kami ingin dibebaskan. Kami apresiasi putusan hakim, kita menerima dan kita ingin Habib Bahar dibebaskan karena masa penahanan habis," ujarnya saat dihubungi, Rabu (31/8/2022).

Ia menghormati putusan majelis hakim yang memvonis kliennya tujuh bulan penjara meski sebenarnya tidak layak untuk ditahan. Ichwan mengatakan putusan majelis tidak jauh berbeda dari putusan Pengadilan Negeri Bandung yang memvonis enam bulan 15 hari.

"Vonis majelis hakim tidak jauh dari majelis pengadilan negeri sehingga kami minta hakim pengadilan tinggi juga memberikan keadilan Habib Bahar untuk segera dibebaskan karena masa penahanan sudah habis," katanya.

Pihaknya juga meminta kearifan jaksa penuntut umum untuk tidak ngotot memenjarakan kliennya dengan tidak melakukan upaya hukum lanjutan. Namun pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada JPU.

Dia mengatakan, apabila jaksa masih kekeuh melanjutkan upaya hukum maka akan berdampak kepada umat Islam yang akan menilai apakah jaksa diintervensi dan sengaja ingin memenjarakan kliennya.

"Kami minta kearifan JPU untuk tidak ngotot ingin memenjarakan Habib Bahar dengan tidak melakukan upaya hukum lanjutan tapi terserah. Itu berdampak ke umat Islam menilai apakah jaksa diintervensi," katanya.

Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai Untung Widarto meminta agar terdakwa Habib Bahar Bin Smith dikeluarkan dari rumah tahanan negara. Sebab vonis yang diputuskan yaitu tujuh bulan dikurangkan dengan masa tahanan yang telah dijalani.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan negara," ujarnya seperti dikutip dari direktori putusan Mahkamah Agung (MA), Rabu (31/8/2022).

Majelis hakim mengabulkan banding jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang memberi vonis enam bulan 15 hari penjara kepada Habib Bahar. Terdakwa kini divonis tujuh bulan penjara. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 7 bulan penjara," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement