Selasa 30 Aug 2022 22:27 WIB

Dibekuk Polisi, Kades Mengaku Pakai Sabu untuk Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat

Polisi membekuk kepala desa di Sukabumi itu saat asyik pakai sabu di ruang kerja.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Personel Satuan Narkoba Polres Sukabumi menangkap seorang oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat karena kedapatan sedang asyik mengisap sabu-sabu di ruang kerjanya. Pelaku ditangkap saat berseragam dinas.

"Oknum kades berinisial AA (34) kami tangkap di Kampung Cigadog pada Senin (29/8) malam. Saat ditangkap yang bersangkutan masih mengenakan seragam dinasnya," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah di Sukabumi pada Selasa.

Baca Juga

Selain menangkap oknum kades, pihaknya juga menangkap seorang staf desa berinisial NF (32) di Kampung Babakananyar. Dari keterangan tersangka barang bukti tersebut didapat dari seseorang dengan cara transfer.

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka yakni handphone, korek api, pipet kaca yang berisikan sisa sabu-sabu, alat isap sabu atau bong. Kemudian dari hasil pemeriksaan urine kades dan stafnya tersebut positif menggunakan sabu-sabu.

Menurut Dedy, tersangka menggunakan sabu ini untuk menunjang kerjanya agar tetap segar, Namun demikian, AA mengaku telah tiga tahun menggunakan barang haram itu dengan alasan agar tetap bugar saat bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Kedua tersangka saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik Satnarkoba Polres Sukabumi untuk mengungkap siapa pemasok sabu-sabu kepada oknum kades dan stafnya," tambahnya.

Akibat ulahnya menyalahgunakan sabu-sabu, kedua tersangka terancam hukuman kurungan penjara selama empat tahun sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement