Selasa 30 Aug 2022 21:20 WIB

OJK Dorong Penerapan GRC Terintegrasi Sektor Jasa Keuangan

OJK yang penerapan GRC tingkatkan ketahanan daya saing jasa keuangan

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam rangka melakukan mitigasi risiko dan penguatan tata kelola era dibutuhkan sebuah metode terintegrasi yang dapat menavigasi kerangka tiga lines of defense pada sebuah organisasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk mendorong penerapan governance (tata kelola), risk management (manajemen risiko) dan compliance (kepatuhan) (GRC) secara terintegrasi kepada Sektor Jasa Keuangan (SJK) agar dapat meningkatkan ketahanan, berdaya saing, adaptif, efisien dan berkontribusi optimal terhadap pembangunan ekonomi, serta mampu menyediakan produk dan layanan keuangan yang berorientasi pada konsumen.
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam rangka melakukan mitigasi risiko dan penguatan tata kelola era dibutuhkan sebuah metode terintegrasi yang dapat menavigasi kerangka tiga lines of defense pada sebuah organisasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk mendorong penerapan governance (tata kelola), risk management (manajemen risiko) dan compliance (kepatuhan) (GRC) secara terintegrasi kepada Sektor Jasa Keuangan (SJK) agar dapat meningkatkan ketahanan, berdaya saing, adaptif, efisien dan berkontribusi optimal terhadap pembangunan ekonomi, serta mampu menyediakan produk dan layanan keuangan yang berorientasi pada konsumen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Era globalisasi dan perkembangan teknologi, timbul risiko dan permasalahan baru terhadap aspek lingkungan hidup, sosial, teknologi, kesehatan seperti Covid 19, maupun konflik geopolitik seperti di Rusia-Ukraina yang mengganggu rantai pasok global. Adapun risiko dan permasalahan tersebut dapat berdampak signifikan pada sektor keuangan. 

Maka itu, pemerintah dan swasta harus saling berkolaborasi untuk menanggulangi masalah yang timbul serta potensi risiko yang akan dihadapi. Selain itu, adaptasi serta inovasi terhadap suatu proses bisnis menjadi hal yang tidak dapat dihindari. 

Dalam rangka melakukan mitigasi risiko dan penguatan tata kelola era dibutuhkan sebuah metode terintegrasi yang dapat menavigasi kerangka tiga lines of defense pada sebuah organisasi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen mendorong penerapan governance (tata kelola), risk management (manajemen risiko) dan compliance (kepatuhan) (GRC) secara terintegrasi kepada Sektor Jasa Keuangan (SJK) agar dapat meningkatkan ketahanan, berdaya saing, adaptif, efisien dan berkontribusi optimal terhadap pembangunan ekonomi, serta mampu menyediakan produk dan layanan keuangan yang berorientasi pada konsumen. 

“Kami percaya GRC terintegrasi perlu diterapkan sektor jasa keuangan (SJK) Indonesia. Karena secara global, SJK menghadapi perkembangan ekonomi digital yang pesat seiring dengan perubahan perilaku konsumen, kebutuhan pembiayaan pembangunan nasional yang relatif besar, dan volatilitas yang tinggi di pasar keuangan global,” ujar Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam keterangan tulis, Selasa (30/8/2022).

Menurutnya GRC sebagai suatu disiplin ilmu bertujuan untuk mengolaborasikan dan menyinkronkan informasi dan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi. Sebuah proses bisnis akan dipaksa untuk berubah dengan mempertimbangkan adanya kemajuan teknologi dan risiko global yang dihadapi. 

Hal ini seiring meningkatnya perubahan dan kematangan organisasi tersebut, GRC menjadi lebih penting untuk diselaraskan pula dengan perubahan proses bisnis organisasi.  Jika GRC diterapkan dengan menggunakan teknologi secara efektif, akan memungkinkan para pengambil keputusan untuk memprediksi risiko dengan akurasi yang lebih besar, dan memanfaatkan peluang yang penting bagi perkembangan organisasi. 

Dalam penerapan GRC internal organisasi, OJK telah menerapkan metode Combined Assurance dalam kerangka tiga lines of defense. Adapun metode tersebut mengoptimalkan cara untuk memastikan penerapan GRC semua lini pertahanan. 

Pelaksanaan asuransi terintegrasi semua lini menggunakan risiko sebagai basisnya. Maka demikian, penerapan GRC dapat dipantau dan dievaluasi secara berkesinambungan dan lebih efektif terhadap isu yang signifikan. 

Sebagai regulator sektor jasa keuangan di Indonesia, OJK juga berkomitmen untuk turut andil secara proaktif dalam memperkuat GRC sektor jasa keuangan dengan mengeluarkan beberapa Peraturan OJK (POJK) terkait baik bidang perbankan, pasar modal maupun industri keuangan nonbank yang akan terus disesuaikan memperhatikan perkembangan GRC terkini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement