Rabu 31 Aug 2022 03:00 WIB

Oknum Kades dan Staf di Kabupaten Sukabumi Nyabu Dicokok Polisi

Kedua tersangka mengaku sudah tiga tahun menggunakan narkotika jenis sabu.

Rep: Riga Nurul Iman / Red: Agus Yulianto
Sabu-sabu, ilustrasi
Sabu-sabu, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi menangkap seorang oknum kepala desa (Kades) dan staf desa di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi karena terkait kasus narkoba. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa dua buah pipet kaca berisikan narkotika jenis sabu sisa pakai.

Dari data Polres Sukabumi menyebutkan tersangka pertama berinisial AA merupakan Kades Sagaranten, Kecamatan Sagaranten dan stafnya NR. "Tersangka AA ditangkap di Kampung Cigadog Desa/Kecamatan Sagaranten dan NF di Kampung Babakan Anyar Desa Pasanggrahan Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra, Selasa (20/8/2022) di Mapolres Sukabumi.

Dikatakan Dedy, kedua orang itu ditangkap di tempat yang berbeda. Pertama adalah oknum kades AA ditangkap di kantor desanya atau di ruang kerjanya. Sementara tersangka lainnya yaitu NF staf Desa Sagaranten bagian umum ditangkap di tempat yang berbeda.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka, antara lain dua buah pipet kaca berisikan narkotika jenis sabu sisa pakai. Barang bukti lainnya adalah dua buah alat hisap atau bong, satu buah cricket, dua unit smartphone android, dan dua buah test kit hasil tes urine positif metamfetamina.

Hasil dari penyelidikan, kata Dedy, kedua tersangka sudah tiga tahun menggunakan narkotika jenis sabu tersebut. Barang narkoba jenis sabu dibeli secara transfer dan tersangka mengambil sendiri di tempat yang sudah ditentukan di tempat tertentu.

Terhadap tersangka, kata Dedy, dipersangkakan tindak pidana narkotika, yaitu Pas 127 (1) Undang Undang nomor 53 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Dedy menyampaikan, terima kasih kepada Kasat Narkoba dan anggotanya yang sudah menjalankan perintah dan atensi dari kapolres. Khususnya untuk menangkap pelaku-pelaku pengguna narkotika yang pekerjaan sebagai PNS maupun yang lainnya.

Kasat Res Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan menambahkan, alasan dari tersangka menggunakan narkotika adalah agar merasa kesegaran dalam aktivitas kerjanya sehingga tubuh tidak berasa lelah. “Pengungkapannya informasi dari warga dan saat ini masih dilakukan penyelidikan dari mana barang tersebut berasal,” ujar dia.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement