Selasa 30 Aug 2022 14:01 WIB

Kejari Kabupaten Bogor Temukan Mark Up Pembangunan RSUD Parung

Pembangunan RSUD dengan anggaran Rp 93 miliar diduga merugikan negara Rp 36 miliar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pegawai Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
Foto: Dok Kejari Kabupaten Bogor
Pegawai Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR --- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengungkap dugaan pelanggaran pada pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parung tahun 2021-2022. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor, Dodi Wiraatmaja mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sekitar 15 orang saksi terkait dugaan korupsi pembangunan RUSD tersebut.

"Yang kami periksa seperti dari dinas, pihak ketiga di lapangan, termasuk konsultan pengawas. Ini masih terus kami kembangkan," kata Dodi di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (30/8/2022).

Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo menjelaskan, pihaknya menduga ada pelanggaran dalam pembangunan rumah sakit di wilayah utara Kabupaten Bogor itu. Sehingga hal itu berpotensi mengakibatkan kerugian negara Rp 36 miliar.

"Jadi ada pengurangan spek atau volume dilakukan PT JSE sebagai penyedia jasa. Termasuk mark up harga yang tidak sesuai," jelasnya.

Pembangunan RSUD dengan anggaran Rp 93 miliar itu seharusnya selesai pada 26 Desember 2021. Sayangnya, dalam pelaksanaannya, PT JSE baru menyelesaikan pekerjaan fisik pada 15 Juni 2022. "Meleset sekitar enam bulan dari target yang ditentukan dalam kontrak pekerjaan," kata Agustian.

Dalam pekerjaan tersebut, PT JSE mendapat waktu tambahan atau adendum hingga empat kali. Pada proses adendum tersebut, Kejari Kabupaten Bogor mencatat beberapa kerugian negara akibat buruknya material dan lambatnya pekerjaan PT JSE.

"Perkiraan kerugian negara dari Rp 93 miliar lebih. Pertama, akibat mark up harga itu sekitar Rp13,8 miliar. Lalu, kekurangan volume sekitar Rp 22 miliar. Total kerugian negara sekitar Rp 36 miliar, belum termasuk denda yang harus dibayarkan oleh pelaksana," ujar Agustian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement