Senin 29 Aug 2022 19:46 WIB

Realisasi Pendapatan Negara di Sumbar Capai Rp 5,93 Triliun

Pendapatan negara berasal dari penerimaan pajak dan bea cukai.

Petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama melayan konsultasi wajib pajak di Padang, Sumatera Barat, Rabu (15/7/2020). Realisasi pendapatan negara di Sumatra Barat (Sumbar) hingga Juli 2022 mencapai Rp 5,93 triliun atau 96,52 persen dari target APBN 2022 berdasarkan data yang dihimpun Kanwil Ditjen Perbendaharaan Negara Sumbar.
Foto: ANTARA/Muhammad Arif Pribadi
Petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama melayan konsultasi wajib pajak di Padang, Sumatera Barat, Rabu (15/7/2020). Realisasi pendapatan negara di Sumatra Barat (Sumbar) hingga Juli 2022 mencapai Rp 5,93 triliun atau 96,52 persen dari target APBN 2022 berdasarkan data yang dihimpun Kanwil Ditjen Perbendaharaan Negara Sumbar.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Realisasi pendapatan negara di Sumatra Barat (Sumbar) hingga Juli 2022 mencapai Rp 5,93 triliun atau 96,52 persen dari target APBN 2022 berdasarkan data yang dihimpun Kanwil Ditjen Perbendaharaan Negara Sumbar. Tren kinerja positif sisi penerimaan APBN masih terus berlanjut. 

"Secara umum, realisasi APBN sampai 31 Juli 2022 di regional Sumatera Barat terus menunjukkan perbaikan. Pendapatan wilayah Sumbar mengalami pertumbuhan sebesar 49,59 persen atau senilai Rp 1.975 miliar," kata Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Negara Sumatera Barat Heru Pudyo Nugroho di Padang, Senin (29/8/2022).

Baca Juga

Menurut dia pendapatan negara tersebut bersumber dari penerimaan pajak dalam negeri dan penerimaan perpajakan perdagangan internasional atau bea dan cukai. 

Realisasi penerimaan pajak dalam negeri tercatat sebesar Rp 5.296,59 miliar atau mencapai 104,86 persen terhadap target pada APBN 2022. Penerimaan pajak tersebut tumbuh 67,31 persen didorong peningkatan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) karena adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berakhir pada 30 Juni 2022 serta peningkatan penerimaan PPN Secara nominal.

Ia menyampaikan PPh Non Migas masih menjadi jenis pajak yang berkontribusi terbesar terhadap total penerimaan pajak dalam negeri di Sumbar dengan nominal Rp 2.181,39 miliar.

Secara sektoral, sektor Perdagangan Besar dan Eceran masih menjadi sektor yang memberikan kontribusi terbesar terhadap penerimaan pajak dalam negeri yang mencapai Rp 779,15 miliar atau 68,58 persen dari total penerimaan pajak dalam negeri di Sumbar. Kemudian realisasi penerimaan komponen perpajakan dari kepabeanan dan cukai capaiannya hingga akhir Juli 2022 sebesar Rp 2.602,75 miliar atau 572,41 persen dari target 2022 dan tumbuh 116,73 persen.

"Pertumbuhan ini didorong oleh membaiknya kinerja penerimaan bea keluar secara signifikan walaupun penerimaan bea masuk mengalami penurunan," ujarnya.

Ia merinci secara nominal, penerimaan bea cukai terdiri atas Penerimaan Bea Masuk (BM) sebesar Rp 5,85 miliar atau 49,86 persen dari target. Lalu Penerimaan Bea Keluar (BK) mencapai Rp 2.596,9 miliar atau 586,23 persen dari target dan tumbuh 117,55 persen didorong oleh masih tingginya harga komoditas CPO dan turunannya.

Sementara realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai akhir Juli 2022 mencapai Rp 632,83 miliar atau 57,95 persen dari target. "Penurunan realisasi PNBP ini disebabkan karena adanya penurunan realisasi PNBP yang bersumber dari pendapatan Badan Layanan Umum (BLU)," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement