Senin 29 Aug 2022 18:03 WIB

Mendagri Sebut Pj Gubernur DKI Jakarta Dibahas September

Kriteria Pj Gubernur DKI adalah pejabat eselon I di pusat.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Indira Rezkisari
Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan akan segera habis masa jabatannya.
Foto: @aniesbaswedan
Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan akan segera habis masa jabatannya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, belum ada masukan terkait nama penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang akan menggantikan Anies Baswedan. Rencananya, hal tersebut baru akan dibahas pada September mendatang.

"Itu nanti kita bicara, baru nanti kita bicara September," ujar Tito, usai rapat kerja dengan Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/8/2022).

Baca Juga

Kementerian Dalam Negeri, jelas Tito, akan menerima masukan dari DPR DKI Jakarta terkait nama Pj Gubernur DKI Jakarta. Kriterianya adalah pejabat pimpinan tinggi madya atau eselon I di instansi pusat.

"Artinya harus berasal dari aparatur sipil negara. Undang-undang mengatakan seperti itu," ujar Tito.

Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir pada Oktober 2022. Ada tiga nama yang beredar sebagai calon pelaksana jabatan  penjabat gubernur pengganti Anies.

Wakil Ketua DPRD DKI, Zita Anjani mengungkapkan sosok pelaksana jabatan pengganti Anies harus memahami persoalan Jakarta, meski menjadi kewenangan pemerintah. Menurut dia, kalau melihat dari tiga nama yang diusulkan pemerintah, semuanya bagus.

"Pak Heru Budi, bagus, pernah jadi eksekutif Ibu Kota, tentu paham dengan psikologis Jakarta. Pak Marullah bagus, sekda kita saat ini. Begitupun dengan Pak Juri Ardiantoro, bagus, banyak pengalaman dalam memimpin," ujarnya, Jumat (13/5/2022).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement