Selasa 30 Aug 2022 00:35 WIB

Hakim Peru Kirim Ipar Presiden Castillo ke Penjara

Jaksa menuduh Paredes mempengaruhi kontrak-kontrak publik

Rep: Lintar Satria/ Red: Esthi Maharani
Presiden terpilih Pedro Castillo.  Castillo kerap menyebut Yenifer Paredes yang ia besarkan bersama istrinya sejak kecil sebagai
Foto: AP/Guadalupe Pardo
Presiden terpilih Pedro Castillo. Castillo kerap menyebut Yenifer Paredes yang ia besarkan bersama istrinya sejak kecil sebagai "putrinya."

REPUBLIKA.CO.ID, LIMA -- Ipar Presiden Peru  Pedro Castillo mendapatkan hukuman 30 bulan tahan pra-peradilan dalam tuduhan paling penyelidikan yang mengincar lingkar terdekat pemimpin pemerintah. Castillo kerap menyebut Yenifer Paredes yang ia besarkan bersama istrinya sejak kecil sebagai "putrinya."

Jaksa menuduh Paredes bagian dari kelompok yang terlibat mempengaruhi kontrak-kontrak publik agar proyek-proyek pemerintahan di Cajamarca diberikan pada sekutu-sekutu Castillo. Parades belum didakwa dan akan menghabiskan waktunya di penjara selama jaksa melanjutkan penyidikan mereka.

Castillo yang menjabat selama 13 bulan terkepung skanda dan berhasil lolos dua upaya pemakzulan. Ia membantah melakukan pelanggaran dan menuduh jaksa terlibat dalam upaya menjatuhkannya.

Jaksa menggelar enam penyelidikan pidana terhadapnya, termasuk tuduhan menghalangi proses penyelidikan dalam pemecatan mantan menteri dalam negeri. Mantan menteri lainnya buron selama berbulan-bulan.

Sementara menteri transportasi mempertahankan jabatannya meski jaksa menuduhnya terlibat dalam "organisasi kejahatan" bersama Castillo. Jaksa juga meminta istri Castillo, Lilia Paredes dilarang keluar negeri selama tiga tahun.

Walaupun jaksa bergerak agresif dengan orang-orang terdekat Castillo. Tapi mereka tidak bisa mendakwa atau menahannya selama ia masih menjabat sebagai presiden.

Pemimpin-pemimpin Peru kerap terjerat skandal korupsi. Empat presiden sebelumnya dipenjara, jadi tahanan rumah atau menghadapi dakwaan yang dapat membawa mereka dihukum penjara di masa depan.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement