Ahad 28 Aug 2022 17:35 WIB

Soal Tiga Periode, Jokowi Nyatakan Taat Konstitusi dan Kehendak Rakyat

Konstitusi saat ini tidak memperbolehkan Jokowi kembali menjadi calon presiden

Presiden Joko Widodo
Foto: ANTARA/Umarul Faruq
Presiden Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG  - Presiden Joko Widodo menyatakan bakal taat terhadap konstitusi serta kehendak rakyat terkait wacana tiga periode jabatan presiden saat membuka Musyawarah Rakyat (Musra) I Jawa Barat di GOR Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat pada Ahad (28/8/2022)

Walau dia menegaskan, konstitusi saat ini tidak memperbolehkan dia kembali menjadi calon presiden pada Pemilu 2024, namun dia berkata masyarakat bisa menyampaikan pendapat soal sosok calon presiden pada 2024.

"Konstitusi tidak memperbolehkan, ya sudah jelas itu, dan sekali lagi saya akan terus taat konstitusi dan kehendak rakyat," kata dia di depan hadirin yang merupakan pendukung dia.

Ia menyebut Musyawarah Rakyat merupakan forum yang memungkinkan rakyat untuk bisa bersuara. Karena penyampaian pendapat merupakan hal yang wajar di negara demokrasi.

 

"Jangan sampai ada yang baru ngomong tiga periode juga sudah ramai. Itu kan tahapan wacana khan.Khan boleh saja orang menyampaikan pendapat," kata dia. "Wong ada yang ngomong, ganti presiden kan juga boleh, Jokowi mundur, kan juga boleh. Ini kan negara demokrasi," kata dia.

Meski begitu, ia pun mengingatkan hadirin untuk menyampaikan pendapat atau aspirasi agar tidak secara anarkis dan agar tidak terburu-buru menentukan pilihan politiknya, karena memilih sosok pemimpin itu memerlukan kehati-hatian.

"Saya titip lagi, hati-hati, hati-hati, ulah gurung gusuh (buru-buru), jangan buru-buru, ulah lepat (salah), jangan salah menentukan sikap," kata dia.

Setelah reformasi, telah terjadi empat kali amandemen UUD 194 5oleh MPR, termasuk pada pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Amandemen pasal 7 UUD 1945 terjadi pada Sidang Umum MPR di Jakarta, 14-21 Oktober 1999. Hasilnya, ada sedikit perubahan untuk pasal 7 dan beberapa tambahan yang meliputi pasal 7A, 7B, dan 7C, sehingga setelah amandemen itu masa jabatan maksimal presiden dan wakil presiden hanya bisa dipegang selama dua periode berturut-turut oleh seorang presiden yang sama.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement