Ahad 28 Aug 2022 12:21 WIB

Kenaikan Royalti Batu Bara Berpotensi Pangkas Laba Bukit Asam

Kenaikan royalti akan berimbas pada naiknya Harga Pokok Penjualan (HPP) batu bara.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Nidia Zuraya
Sejumlah Heavy Dump Truck membawa muatan batubara di kawasan tambang airlaya milik PT Bukit Asam Tbk di Tanjung Enim, Muara Enim, Sumatera Selatan, Selasa (16/11/2021). ilustrasi
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Sejumlah Heavy Dump Truck membawa muatan batubara di kawasan tambang airlaya milik PT Bukit Asam Tbk di Tanjung Enim, Muara Enim, Sumatera Selatan, Selasa (16/11/2021). ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kenaikan tarif royalti batu bara berpotensi mempengaruhi kinerja keuangan PT Bukit Asam Tbk (PTBA). Direktur Utama Perseroan Arsal Ismail mengatakan kebijakan tersebut dapat menggerus perolehan laba bersih Perseroan. 

"Dengan penerapan royalti ini tentu akan sedikit menggerus laba Perusahaan kalau tidak ada peningkatan penjualan," kata Arsal dikutip pada Ahad (28/8/2022). 

Baca Juga

Meski demikian, menurut Arsal pengaruh kebijakan tersebut masih akan sangat minim pada tahun ini. Terlebih saat ini kondisi keuangan PTBA masih sangat sehat ditopang naiknya harga batu bara.

Arsal menjelaskan, kenaikan royalti akan berimbas pada naiknya Harga Pokok Penjualan (HPP). Di sisi lain, beban biaya yang timbul juga diimbangi dengan kondisi pasar dimana batu bara sedang mengalami lonjakan harga.

Menurut Arsal, efek kenaikan royalti baru akan terasa pada tahun depan terutama jika harga dan penjualan batu bara menurun. Arsal memperkirakan kenaikan royalti batu bara berpotensi mengakibatkan beban biaya meningkat sekitar 5 persen. 

Namun, lanjut Arsal, dengan mempertimbangkan kondisi pasar di tahun depan, PTBA masih bisa mengantisipasi dampak tersebut. Arsal meyakini ke depannya kondisi keuangan perusahaan akan tetap sehat. 

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 yang mengatur kenikan royalti batu bara. Pada aturan baru ini, tarif royalti batu bara ditetapkan naik menjadi 13,5 persen dari yang sebelumnya sebesar 7 persen.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement