Ahad 28 Aug 2022 10:20 WIB

Selama 2022, Terjadi 15 Kecelakaan Melibatkan KA di Sumbar

Lima belas angka kecelakaan melibatkan KA di Sumbar masuk kategori tinggi.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Teguh Firmansyah
Pengendara motor melintas di perlintasan sebidang Kereta Api (KA) .
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Pengendara motor melintas di perlintasan sebidang Kereta Api (KA) .

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Vice President PT KAI Divre II Sumatra Barat, Mohamad Arie Fathurrochman, mengatakan selama tahun 2022, terdapat 15 kecelakaan melibatkan kereta api di perlintasan sebidang. Kecelakaan tersebut menurut Arie mengakibatkan dua orang meninggal dunia, luka ringan sembilan orang dan selamat sebanyak empat orang.

"PT KAI Divre II Sumbar mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” kata Arie, Sabtu (27/8).

Baca Juga

Arie menyebut 15 angka kecelakaan melibatkan KA di Sumbar masuk kategori tinggi. Tingginya angka kecelakaan tersebut mendorong PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre II Sumbar menggelar kampanye keselamatan di perlintasan kereta api kepada masyarakat.

Dalam rangka Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) Tahun 2022, KAI Divre II Sumbar melakukan kegiatan kampanye keselamatan. Mereka melakukan kampanye ini di kawasan perlintasan sebidang di depan Stasiun Padang Simpang Hari.

Rombongan melakukan pembagian brosur, serta pembentangan spanduk dan poster berisi kampanye dengan tagline “Berteman” yaitu Berhenti, Tengok Kanan, Kiri, Aman, Jalan. Juga himbauan untuk tertib berlalu lintas kepada pengguna jalan di perlintasan sebidang tersebut.

Arie menjelaskan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Kemudian, lanjut Fatturrochman, untuk meningkatkan Peningkatan Keselamatan Perlintasan sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan, telah diatur pengaturannya secara khusus berdasarkan PM 94 Tahun 2018, tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan.

“Sebagai bentuk upaya meningkatkan faktor keselamatan, PT KAI juga terus melakukan koordinasi bersama Ditjen Perkeretaapian Kemenhub dan Pemda setempat terkait penutupan sejumlah perlintasan sebidang,” ucap Arie.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement