Ahad 28 Aug 2022 09:35 WIB

Perhimpunan Guru Terkejut, Tunjangan Profesi Guru Lenyap di RUU Sisdiknas

Tunjangan guru selama ini menjadi cara pemerintah mengangkat harkat martabat pendidik

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Teguh Firmansyah
Seorang guru mengajar di kelas.   (ilustrasi)
Foto: Antara
Seorang guru mengajar di kelas. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) merasa terkejut dan menyesalkan hilangnya pasal tentang tunjangan profesi guru di dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Hal itu disampaikan setelah mereka mencermati dengan seksama isi RUU Sisdiknas, khususnya pasal mengenai guru.

"Setelah mencermati dengan seksama isi RUU Sisdiknas, khususnya pasal mengenai guru, P2G sangat terkejut dan menyesalkan hilangnya pasal tentang 'Tunjangan Profesi Guru' di dalam RUU," jelas Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, kepada Republika.co.id, Ahad (28/8/2022).

Baca Juga

Dia menerangkan, dalam RUU Sisdiknas Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik tidak satupun ditemukan klausul “hak guru mendapatkan Tunjangan Profesi Guru”. Pasal tersebut, kata dia, hanya memuat klausul “hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial.”

"Pasal 105, dalam menjalankan tugas keprofesian, Pendidik berhak: a. 'memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,'" kata dia.

Hal itu berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU Guru dan Dosen pemerintah secara eksplisit jelas mencantumkan pasal mengenai tunjangan profesi guru yang tercantum pada Pasal 16 ayat (1).

Pasal itu berbunyi, 'pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat'.

Lalu pada Pasal 16 ayat (2) dijelaskan, tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan satu kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama

Kemudian pada Pasal 16 Ayat (3) disebutkan, tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

“Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai Tunjangan Profesi Guru antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia,” terang Satriwan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement