Sabtu 27 Aug 2022 20:45 WIB

Kemenag Minta Penyuluh Optimalkan Media Digital Perkuat Moderasi

Penyuluh agama berperan strategis dalam diseminasi ide penguatan moderasi beragama.

Penyuluh Agama Islam (PAI) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Prabumulih, Siti Aisyah mengajarkan hafalan surah-surah pendek dalam Alquran bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Prabumulih.
Foto: Bimas Islam Kemenag
Penyuluh Agama Islam (PAI) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Prabumulih, Siti Aisyah mengajarkan hafalan surah-surah pendek dalam Alquran bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Prabumulih.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) meminta para penyuluh agama mengoptimalkan berbagai media digital dalam penguatan moderasi beragama sehingga dapat menjangkau berbagai lapisan masyarakat.

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Wibowo Prasetyo mengatakan bahwa penyuluh agama berperan strategis dalam diseminasi ide penguatan moderasi beragama.

Baca Juga

Menurut dia, kebijakan penguatan moderasi beragama diarahkan pada upaya membentuk sumber daya manusia Indonesia yang berpegang teguh dengan nilai dan esensi ajaran agama, berorientasi menciptakan kemaslahatan umum, dan menjunjung tinggi komitmen kebangsaan.

Penguatan sumber daya manusia, lanjut dia, menjadi kerja sehari-hari para penyuluh agama, meskipun pendekatannya pada era digital tidak cukup konvensional.

"Pendekatan kepenyuluhan harus berubah, tidak semata melalui media konvensional tatap muka, tapi juga mengoptimalkan media digital," katanya.

Selain itu, penyuluh bersama seluruh elemen Kemenag harus mampu mengisi ruang digital dengan konten-konten moderasi beragama sebagai penyeimbang sekaligus pengarusutamaan informasi di ruang media sosial, baik Youtube, fanspage Facebook, Twitter, Instagram, TikTok.

Iamengingatkan, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mewariskan disrupsi informasi karena dunia digital menyajikan narasi keagamaan yang bebas akses dan kerapkali dimanfaatkan kelompok tertentu untuk menyuburkan konflik, serta menghidupkan politik identitas.

Disebutkannyabahwa era digital juga berdampak pada pudarnya afiliasi terhadap lembaga keagamaan, bergesernya otoritas keagamaan, menguatnya individualisme, dan perubahan dari pluralisme menjadi tribalisme.

Dalam kondisi yang seperti itu, kajian keagamaan menjadi arena basah yang mudah dipermainkan dan dinarasikan sesuai keinginan subjektif semata.

"Media digital menjadi komoditas baru dalam menyebarkan ideologi keagamaan. Teknologi dapat membuka, membentangkan, sekaligus memengaruhi pola dan cara pandang seseorang, walaupun disatu sisi juga sebaliknya, dapat menimbulkan ketakutan, ketidakpuasan, dan pemenjaraan," katanya.

Hal tersebut menjadi tantangan bersama dan semua perlu memberikan kontra narasi untuk melahirkan "framing" beragama yang substantif dan esensial yaitu moderat dan toleran.

Ia menjelaskan moderasi beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama, dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum, berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa.

Penguatan moderasi beragama, lanjutnya, sekarang menjadi salah satu program prioritas nasional dan amanat Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024. Secara operasional, Kemenag sudah menerbitkan Peraturan Menteri Agama No. 18 Tahun 2020 tentang Renstra Kementerian Agama 2020-2024.

"Dengan memanfaatkan ruang digital teknologi informasi, maka penyebarluasan moderasi beragama dapat menjangkau masyarakat lebih luas dan lebih khusus pada generasi milenial. Perebutan ruang digital menjadi kunci untuk mendominasi narasi-narasi keagamaan dalam ruang media sosial," demikianWibowo Prasetyo.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement