Sabtu 27 Aug 2022 15:34 WIB

Penyidik Gelar Rekonstruksi di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo pada Selasa

Berkas kasus Ferdy Sambo sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas Komnas HAM meninjau tempat kejadian perkara di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Kelurahan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Petugas Komnas HAM meninjau tempat kejadian perkara di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Kelurahan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022), merupakan salah satu upaya agar berkas bisa segera dinyatakan lengkap atau P-21.

"Dari Dirtipidum (Brigjen Andi Rian) menyampaikan (rekonstruksi) untuk memperjelas konstruksi dan peristiwa yang terjadi, agar jaksa penuntut umum (JPU) mendapat gambaran yang lebih jelas dan sama dengan fakta-fakta dan keterangan para tersangka serta saksi di berita acara pemeriksaan, agar berkas bisa segera P-21," kata Dedi di Jakarta, Sabtu (27/8/2022).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J ke Kejaksaan Agung pada Jumat (19/8/2022). Hingga kini belum diketahui apakah berkas tersebut sudahdinyatakan lengkap oleh JPU. "Kalau P-19, belum ada infonya," tambahnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung), Ketut Sumedana, mengatakan, JPU memiliki waktu 14 hari sejak berkas dilimpahkan tahap satu untuk meneliti. Apabila berkas belum lengkap, kata dia, jaksa penuntut akan mengembalikan berkas beserta petunjuk (P-19) kepada penyidik Bareskrim.

Baca juga : Polri Tetap pada Opsi Pecat Irjen Sambo

"Sejak berkas dilimpahkan pada Jumat (18/9/2022), kami masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut," kata Ketut. Terkait dengan rekonstruksi, Ketut mengatakan rekonstruksi dilakukan bekerja samaantara JPU dengan kepolisian.

"(Rekonstruksi) Sangat diperlukan, terlebih pelakunya lebih dari satu. Jangankan kasus pembunuhan, kasus tindak pidana korupsi seperti suap memerlukan proses rekonstruksi," ucap Ketut. Dia menjelaskan, rekonstruksi merupakan metode atau cara membangun proses pembuktian di tingkat penyidikan setelah tersangka dan saksi diperiksa.

"Sehingga, memudahkan JPU melakukan proses pembuktian di persidangan dengan melakukan reka ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada," jelas Ketut. Dalam pelaksanaan rekonstruksi nanti, para tersangka akan didampingipengacara. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga akan diundang untuk mengikuti rekonstruksi tersebut.

Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka ialahFerdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga : Jaksa: Berkas Kasasi Kasus KM50 Baru Dikirim ke MA Usai Ramai Kasus Sambo

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement