Kamis 25 Aug 2022 15:40 WIB

KPK Sita Uang Tunai Rp 2,5 Miliar Saat Geledah Rumah Para Tersangka Unila

Dalam penggeledahan rumah para tersangka Unila, KPK menyita Rp 2,5 miliar.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka. Dalam penggeledahan rumah para tersangka Unila, KPK menyita Rp 2,5 miliar.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka. Dalam penggeledahan rumah para tersangka Unila, KPK menyita Rp 2,5 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif, Karomani (KRM) dan beberapa pihak terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila, Rabu (24/8/2022). Dari empat rumah yang digeledah itu, tim penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai dengan total mencapai Rp 2,5 miliar.

Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, uang tunai yang ditemukan itu dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dan Euro. "Jumlah uang cash yang ditemukan pada proses penggeledahan di rumah kediaman tersangka KRM dimaksud dan juga pihak terkait lainnya, tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai yang jumlah totalnya senilai Rp 2,5 miliar," kata Ali di Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga

Selain uang tunai, sambung dia, KPK juga mengamankan barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan dugaan suap. Antara lain, yakni dokumen dan barang bukti elektronik. Ali menyebut, seluruh barang bukti yang ditemukan langsung disita penyidik untuk selanjutnya dilakukan analisis.

"Kami akan analisis dan segera sita sebagai barang bukti yang nantinya akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi maupun para tersangka yang kami periksa pada proses penyidikan ini," jelas Ali.

KPK juga sebelumnya telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Unila pada Selasa (23/8/2022). Antara lain tim penyidik menggeledah Kantor Fakultas Kedokteran, Kantor Fakultas Hukum, serta Kantor Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).

Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan barang bukti terkait kasus dugaan suap yang menjerat Rektor Unila, Karomani dan beberapa pihak lainnya. Diantaranya berupa dokumen dan data elektronik.

Selain itu, lembaga antirasuah ini juga sudah menggeledah Kantor Rektorat Unila pada Senin (22/8/2022). Tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik sebagai barang bukti dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Empat tersangka tersebut, yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), dan Andi Desfiandi (AD).

Sebagai tersangka penerima, yakni Karomani, Heryandi (HY), dan Muhammad Basri (MB). Sedangkan tersangka pemberi suap ialah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.

Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik menahan tiga tersangka untuk 20 hari pertama mulai 20 Agustus 2022 sampai dengan 8 September 2022, yakni KRM ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK serta HY dan MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara, tersangka AD penahanannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 sampai dengan 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Atas perbuatannya, KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara AD sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement