Kamis 25 Aug 2022 15:40 WIB

KPK Sita Uang Rp 2,5 Miliar dari Rumah Rektor Unila dan Rekan

Dari rumah Karomani, KPK menemukan uang pecahan rupiah, dolar Singapura, dan euro.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad (21/8/2022).
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad (21/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai sekitar Rp 2,5 miliar dari penggeledahan di rumah Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani dan beberapa pihak terkait lainnya di Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung pada Rabu (24/8/2022). Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.

"Mengenai jumlah uang cash yang ditemukan pada proses penggeledahan di rumah kediaman tersangka KRM dimaksud dan juga pihak terkait lainnya, tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai yang jumlah totalnya senilai Rp 2,5 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Menurut Ali, uang yang disita dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dan euro. Selain uang tunai, KPK juga mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut. "Kami akan analisis dan segera sita sebagai barang bukti yang nantinya akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi maupun para tersangka yang kami periksa pada proses penyidikan ini," ucap Ali.

KPK menetapkan empat tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila. Tiga tersangka selaku penerima suap adalah Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sedangkan pemberi suap adalah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Rektor periode 2020-2024 Karomani memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) tahun akademik 2022. Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan calon mahasiswa.

Dia memerintahkan Heryadi, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, dan Muhammad Basri untuk menyeleksi secara 'personal' terkait kesanggupan orang tua mahasiswa. Apabila ingin dinyatakan lulus maka calon mahasiswa dapat 'dibantu' dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan ke Unila.

Selain itu, Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi Heryadi, Muhammad Basri, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement