Kamis 25 Aug 2022 11:28 WIB

Kemenag Tegaskan Pengelola Zakat Harus Miliki Izin Operasional Kemenag

Ada dua unsur tata kelola dana zakat yang harus dipatuhi, aturan syariah dan UU

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor, menegaskan pengelolaan dana zakat harus memiliki izin operasional dari Kemenag.
Foto: Kemenag
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor, menegaskan pengelolaan dana zakat harus memiliki izin operasional dari Kemenag.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor, menegaskan pengelolaan dana zakat harus memiliki izin operasional dari Kemenag. Hal itu disampaikan Tarmizi saat menjadi pembicara dalam webinar yang diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) secara virtual di Jakarta, Selasa (23/8/2022).

"Bagi lembaga filantropi, yayasan, atau ormas yang ingin mengelola dana zakat, harus mengurus izin operasional terlebih dahulu ke Kemenag," tegas Tarmizi.

Baca Juga

Tarmizi menjelaskan, dalam tata kelola dana zakat, ada dua unsur yang harus dipatuhi bagi lembaga pengelola, yakni aturan syariah dan perundang-undangan. Terkait itu, lanjutnya, Kemenag selalu melakukan audit kepatuhan syariah secara berkala.

"Audit syariah untuk memastikan tidak ada penyimpangan dana zakat. Jangan sampai penyaluran dana zakat ini menyimpang dari ketentuan syariah," lanjutnya.

Tarmizi menambahkan, potensi zakat nasional sebesar Rp 330 triliun harus dikejar oleh BAZNAS dan LAZ dalam upaya meningkatkan sektor keuangan syariah sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

"Kemenag sudah mempunyai program untuk optimalisasi dana zakat, yakni Kampung Zakat, KUA Percontohan Ekonomi Umat, dan Inkubasi Wakaf Produktif yang sudah berjalan di seluruh wilayah Indonesia," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement