Rabu 24 Aug 2022 22:59 WIB

BBPOM Padang Ingatkan Masyarakat Waspada Ketika Belanja Online

Masyarakat diimbau jangan sampai mengonsumsi produk yang tidak aman.

Belanja online. Ilustrasi
Foto: Istimewa
Belanja online. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Padang, Sumatra Barat (Sumbar) mengingatkan masyarakat tetap berhati-hati ketika berbelanja produk pangan, obat-obatan, ataupun kosmetik secara dalam jaringan. Hal itu diingatkan BBPOM Padang melihat perkembangan tren jual beli secara daring di tengah masyarakat, serta kian banyak platform digital untuk mendukung transaksi daring tersebut.

"Kami tetap mengingatkan kepada masyarakat Sumbar agar tetap berhati-hati ketika membeli produk pangan, obat-obatan, atau kosmetik secara online (daring), jangan sampai mengonsumsi produk yang tidak aman," kata Kepala BBPOM Padang Abdul Rahim di Padang, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga

Pihak BBPOM memberikan tips kepada masyarakat sebagai konsumen untuk memeriksa keamanan produk lewat slogan Cek KLIK, yakni cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa. "Masyarakat sebagai konsumen juga dapat menggunakan aplikasi BPOM mobile atau laman untuk memastikan legalitas produk obat dan makanan," jelasnya.

BBPOM Padang meminta masyarakat agar tidak mengonsumsi produk yang tidak jelas standar keamanan dan mutu, serta tidak memiliki izin edar. Abdul Rahim juga menegaskan bahwa pihak BBPOM Padang terus melaksanakan pengawasan rutin terhadap sarana produksi serta distribusi.

"Kami turun setiap pekan dengan mendatangi sarana produksi serta distribusi untuk melakukan pengawasan obat-obatan, pangan, serta kosmetik," ujarnya.

Abdul mengatakan, terhadap produk yang memiliki izin edar dilakukan pengambilan sampel untuk diperiksa oleh petugas BBPOM Padang. Para pelaku usaha diingatkan agar tidak melakukan praktik-praktik curang dalam kegiatan usaha seperti menggunakan bahan berbahaya dan terlarang demi meraup keuntungan. Ia mengatakan terhadap para pelanggar akan dikenakan sanksi mulai dari administrasi, pencabutan izin, hingga hukuman pidana.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement