Rabu 24 Aug 2022 21:29 WIB

Polresta Denpasar Ungkap Kasus Judi Online

Situs judi daring ini memiliki 14.000 pelanggan di seluruh Indonesia.

Rep: Fikri Yusuf/ Red: Yogi Ardhi

Sejumlah tersangka kasus judi online dihadirkan petugas saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Rabu (24/8/2022). Polresta Denpasar mengungkap kasus judi online dengan 14 ribu pelanggan dari seluruh Indonesia yang dioperasikan oleh sembilan orang tersangka dari sebuah penginapan di kawasan pariwisata Kuta dengan omzet sekitar Rp1,3 miliar selama sekitar satu bulan beroperasi di Bali. (FOTO : ANTARA/Fikri Yusuf)

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas (tengah) menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus judi online saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Rabu (24/8/2022). Polresta Denpasar mengungkap kasus judi online dengan 14 ribu pelanggan dari seluruh Indonesia yang dioperasikan sembilan orang tersangka dari sebuah penginapan di kawasan pariwisata Kuta dengan omzet sekitar Rp1,3 miliar selama sekitar satu bulan beroperasi di Bali. (FOTO : ANTARA/Fikri Yusuf)

Petugas menata barang bukti kasus judi online saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Rabu (24/8/2022). Polresta Denpasar mengungkap kasus judi online dengan 14 ribu pelanggan dari seluruh Indonesia yang dioperasikan sembilan orang tersangka dari sebuah penginapan di kawasan pariwisata Kuta dengan omzet sekitar Rp1,3 miliar selama sekitar satu bulan beroperasi di Bali. (FOTO : ANTARA/Fikri Yusuf)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Sejumlah tersangka kasus judi online dihadirkan petugas saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Rabu (24/8/2022). Polresta Denpasar mengungkap kasus judi online dengan 14 ribu pelanggan dari seluruh Indonesia yang dioperasikan oleh sembilan orang tersangka dari sebuah penginapan di kawasan pariwisata Kuta dengan omzet sekitar Rp1,3 miliar selama sekitar satu bulan beroperasi di Bali. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement