Kamis 25 Aug 2022 00:02 WIB

Kasus Sambo Membuat UU Kepolisian Perlu Segera Diperbaiki

Revisi UU Kepolisian diusulkan masuk prolegnas prioritas 2022.

Rep: Febryan A/ Red: Ilham Tirta
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revisi atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian diusulkan agar masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas) Tahun 2022. Usulan ini mencuat usai terungkapnya kasus pembunuhan berencana yang dilakukan perwira tinggi Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Usulan tersebut dilontarkan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Anas Thahir dalam rapat kerja Baleg bersama Menkumham dan PPUU DPD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/8/2022). Menurut Anas, UU Kepolisian perlu direvisi bukan hanya karena sudah berusia 20 tahun, tapi juga karena institusi Polri memang perlu diperbaiki.

Baca Juga

"Kasus Sambo saya kira telah mengingatkan kita semua bahwa dalam institusi Polri sendiri masih ada ruang-ruang yang perlu ada penyempurnaan," kata Anas.

Menurut Anas, terungkapnya kasus Sambo ini harus dijadikan momentum untuk merevisi UU Kepolisian. Terkait metode revisinya secara terbatas atau reguler, bagi Anas adalah persoalan yang bisa dipikirkan belakangan saat proses revisi bergulir.

 

"Yang penting kita ada keinginan baik dulu untuk melakukan penguatan terhadap institusi Polri dengan memasukkan UU Kepolisian ini ke dalam Prolegnas Tahun 2022," kata politisi PPP itu.

Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya selaku pimpinan rapat mengatakan, usul itu akan ditampung. Selanjutnya, usulan tersebut akan dibahas bersama oleh anggota Baleg dan Pemerintah di dalam panitia kerja guna menentukan apakah revisi UU Kepolisian masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2022 Perubahan atau tidak.

Dalam kesempatan itu, Willy ikut menyoroti berbagai pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian. Menurutnya, dalam negara demokrasi, memang polisi lah aktor yang paling sering melakukan penyalahgunaan kekuasaan. "Dalam negara demokrasi, memang abuse of power the prominent actor is police," kata politisi NasDem ini.

Untuk diketahui, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J. Pengungkapan kasus ini menyita perhatian publik karena Sambo merekayasa terkait kematian Yosua agar dirinya lepas dari jerat hukum.

Sambo juga mengerahkan koleganya di kepolisian dan sejumlah anak buahnya untuk menghalangi penyidikan serta menghilangkan barang bukti.

Baca juga : Alur Kasus Brigadir J dan Penyebab Ferdy Sambo Menyerah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement