Rabu 24 Aug 2022 14:23 WIB

Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis Bagi 300 Ribu UMK

Layanan ini dapat diakses melalui aplikasi SIHALAL maupun laman ptsp.halal.go.id.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Gita Amanda
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahap 2. (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Muhammad Arif Pribadi
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahap 2. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahap 2. Fasilitasi ini diberikan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha (self declare).

Mulai tanggal 24 Agustus, layanan ini dapat diakses melalui aplikasi SIHALAL maupun laman ptsp.halal.go.id. Di laman tersebut, pelaku usaha dapat melakukan pengajuan fasilitasi SEHATI Tahap.

Baca Juga

Untuk mengetahui kriteria produk yang masuk kategori self declare, masyarakat dapat mengacu pada Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 tahun 2022 tentang Kriteria Self Declare. Hal ini terdapat pada tautan bit.ly/kepkaban33.

Menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, pemberian SEHATI Tahap 2 ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Fasilitasi ini rencananya akan diberikan bagi 324.834 pelaku UMK.

“Kami berharap fasilitasi ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK dengan optimal,” ucap Aqil dalam keterangan yang didapat Republika, Rabu (24/8/2022).

Beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi UMK untuk dapat mengikuti program fasilitasi SEHATI Tahap 2 ini, antara lain :

1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal);

2. Skala usaha mikro atau kecil;

3. KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022;

4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu);

5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain;

6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;

7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan).

Adapun panduan / tutorial penggunaan aplikasi SIHALAL dapat dilihat pada tautan:

1. Pembuatan akun pelaku usaha (http://bit.ly/CaraDaftarAkunSIHALAL).

2. Update data pelaku usaha (https://bit.ly/CaraUpdateDataSIHALAL).

3. Permohonan sertifikasi halal (https://bit.ly/TutorialPengajuanSelfdeclare).

Pada semester pertama 2022, BPJPH Kemenag telah membuka pendaftaran 25 ribu Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Program ini telah mencapai target dan ditutup pada 11 Juli 2022.

"Nah, untuk SEHATI Tahap 2 ini kita kembali buka untuk pelaku UMK di 34 provinsi," lanjut Aqil.

Sebelumnya, untuk mendukung program ini, BPJPH juga telah membuka rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) pada 13 provinsi. "Kami secara paralel melatih 6.033 Pendamping PPH dan melakukan reaktivasi 12.954 pendamping PPH yang tersebar di berbagai provinsi. Kita berharap dengan fasilitasi ini, ekosistem halal Indonesia semakin meluas,” kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement