Rabu 24 Aug 2022 07:15 WIB

Mau Perpanjang SIM? Cek Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Pemohon diminta membawa berkas yang diperlukan untuk perpanjangan SIM.

  Pelayanan SIM keliling di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan SIM Keliling di sejumlah wilayah, Rabu (24/8/2022).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Pelayanan SIM keliling di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan SIM Keliling di sejumlah wilayah, Rabu (24/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan SIM Keliling di sejumlah wilayah, Rabu (24/8/2022). Warga yang ingin mengajukan perpanjangan SIM bisa mengaksesnya mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Lokasi layanan SIM Keliling.

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Pemohon diminta datang sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan membawa semua persyaratan. Dokumen itu adalah KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, kemudian mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Baca Juga

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C. Selain itu pemohon SIM juga harus mempersiapkan biaya Rp 60 ribu untuk biaya tes psikologi di lokasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement