Selasa 23 Aug 2022 23:57 WIB

Bawaslu Ngawi Bentuk Posko Pengaduan Pencatutan Nama oleh Parpol

Jumlah pengaduan tersebut akan bertambah.

Bawaslu Ngawi Bentuk Posko Pengaduan Pencatutan Nama oleh Parpol (ilustrasi).
Foto: republika
Bawaslu Ngawi Bentuk Posko Pengaduan Pencatutan Nama oleh Parpol (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,NGAWI -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, membentuk posko pengaduan masyarakat guna menangani penggunaan atau pencatutan data diri sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik (parpol).

Ketua Bawaslu Kabupaten Ngawi Yusron Habibi mengatakan bahwa pembentukan posko pengaduan tersebut menindaklanjuti instruksi dari Bawaslu RI yang meminta agar bawaslu provinsi dan bawaslu kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk mendirikan posko pengaduan mengenai penggunaan data diri atau nama sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Baca Juga

"Sejak dibentuk, sejauh ini kami menerima tiga pengaduan dari masyarakat yang nama atau data pribadinya tercatut sebagai anggota parpol tertentu," ujar Yusron Habibi di Ngawi, Selasa (23/8/2022).

Yusron memperkirakan jumlah pengaduan tersebut akan bertambah sebab verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik di daerah masih berlangsung.

Ia menjelaskan tujuan dari pendirian posko aduan tersebut adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu dalam tahapan pendaftaran parpol, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memerintahkan Bawaslu untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.

Untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam memeriksa namanya dan data pribadinya apakah terdaftar tanpa izin (dicatut) sebagai anggota maupun sebagai pengurus parpol, warga dapat melihat di laman infopemilu.kpu.go.id.

Warga juga bisa mendatangi Kantor BawasluKabupaten Ngawi untuk mengadukan jika data pribadinya tercatut sebagai anggota maupun sebagai pengurus salah satu parpol.

Atas pengaduan yang telah masuk tersebut, pihaknya akan memberikan rekomendasi ke KPU Kabupaten Ngawi untuk melakukan pengecekan terhadap nama-nama yang tercatut. Selanjutnya, data pribadi tersebut diharapkan sesuai mekanisme dinyatakan sebagai data tidak sah atau tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai anggota salah satu partai.

Sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 260 Tahun 2022, verifikasi administrasi anggota parpol peserta Pemilu 2024 selama 14 hari, mulai 16 Agustus 2022 hingga 29 Agustus 2022. Setelah itu, dilakukan tahapan perbaikan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement