Selasa 23 Aug 2022 13:55 WIB

Kejati Jabar Jelaskan Habib Bahar Bin Smith Masih Ditahan

Pengadilan Tinggi menetapkan penahanan Habib Bahar hingga 14 September.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Massa pendukung Habib Bahar bin Smith mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (21/8). Mereka menuntut kejelasan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat yang belum membebaskan Habib Bahar seusai vonis majelis hakim yang telah memutuskan hukuman penjara 6 bulan 15 hari, seharusnya sudah selesai pada 17 Agustus 2022.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Massa pendukung Habib Bahar bin Smith mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (21/8). Mereka menuntut kejelasan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat yang belum membebaskan Habib Bahar seusai vonis majelis hakim yang telah memutuskan hukuman penjara 6 bulan 15 hari, seharusnya sudah selesai pada 17 Agustus 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Habib Bahar bin Smith kurungan penjara 6 bulan 15 hari dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dan akan bebas pada 17 Agustus kemarin setelah menjalani hukuman. Namun, jaksa melakukan banding hingga akhirnya Habib Bahar tetap ditahan selama 30 hari.

Kasipenkum Kejati Jabar Sutan Harahap mengatakan, jaksa mengajukan banding setelah putusan pengadilan Negeri Bandung yang memvonis Habib Bahar Bin Smith 6 bulan 15 hari kurungan penjara. Pengadilan Tinggi menetapkan penahanan hingga 14 September.

"Awalnya putusan di tanggal 16 Agustus 2021 putusan itu terhadap HBS 6 bulan 15 hari. Setelah diputus jaksa mikir-mikir, selesai persidangan jaksa langsung mengajukan banding ke panitera. Pada saat itu juga dari pengadilan tinggi memberikan penetapan ke jaksa untuk melakukan penahanan tanggal 16 Agustus sampai 14 September selama 30 hari," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (23/8/2022).

Saat vonis dibacakan, dia mengatakan, masa penahanan terhadap Habib Bahar Bin Smith belum selesai dan akan habis pada 17 Agustus. Terkait dengan keberatan kuasa hukum yang mempertanyakan banding harus satu pekan setelah vonis, dia menyebut waktu tersebut waktu maksimal.

"Di dalam KUHAP itu ada maksimum untuk mengajukan banding 7 hari paling lama," katanya. 

Dia mengatakan, pihaknya melaksanakan penetapan pengadilan tinggi untuk menahan Habib Bahar sampai 14 September. Pihaknya belum mengetahui apakah masa penahanan akan diperpanjang dan menunggu keputusan hakim. Terkait keputusan banding pihaknya menyarankan untuk menanyakan hal tersebut kepada pengadilan.

Sebelumnya, Ichwan Tuankotta kuasa hukum Habib Bahar Bin Smith mempertanyakan kliennya belum dibebaskan dari tahanan. Vonis majelis hakim yang memutuskan hukuman penjara 6 bulan 15 hari maka seharusnya Habib Bahar bebas tanggal 17 Agustus lalu.

"Habib Bahar mestinya bebas tanggal 17 Agustus karena hakim memutuskan 6 bulan 15 hari, masa penahanan habis pas diputus," ujarnya saat dihubungi, Senin (22/8/2022).

Dia menuturkan, pihaknya meminta kejaksaan untuk membebaskan Habib Bahar sesuai hukum yang berlaku. Ichwan mengatakan, jika vonis pengadilan sama dengan waktu masa penahanan habis maka wajib untuk dibebaskan.

Pihaknya tidak memahami alasan jaksa belum membebaskan Habib Bahar. Dia mendapatkan informasi jika kejaksaan melakukan banding yang belum ditembuskan kepada kliennya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement