Optimistis Hadapi Krisis Global, Banggar DPR Desak Pemerintah Tetap Sediakan Fiscal Buffer

Kebijakan pemerintah automatic adjustment diperkirakan mampu meredam potensi krisis

Selasa , 23 Aug 2022, 11:06 WIB
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengatakan Indonesia tidak perlu terlalu khawatir dengan dampak konflik China dan Taiwan terhadap perekonomian Tanah Air.
Foto: DPR
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengatakan Indonesia tidak perlu terlalu khawatir dengan dampak konflik China dan Taiwan terhadap perekonomian Tanah Air.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengatakan Indonesia tidak perlu terlalu khawatir dengan dampak konflik China dan Taiwan terhadap perekonomian Tanah Air. Menurutnya, selain masih memiliki cadangan devisa (saving) yang memadai dan menguatnya harga sejumlah komoditas, kebijakan pemerintah yakni automatic adjustment diperkirakan mampu meredam potensi krisis akibat dampak krisis ekonomi global.

"Banyak orang meragukan apakah negara kita bisa bertahan dari hantaman krisis global. Padahal ekonomi kita justru paling bisa bertahan dibanding negara lain. Kita tak khawatir pecahnya perang China-Taiwan," ucap Cucun dalam diskusi bertajuk Mampukah Arsitektur APBN 2023 Menghadapi Gelapnya Ekonomi Dunia di ruangan Fraksi PKB, Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, seperti dalam siaran pers, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga

Cucun menegaskan, Fraksi PKB DPR mengapresiasi penerapan automatic adjustment dalam penyusunan kebijakan fiskal tahun 2023. Namun, katanya, pemerintah tetap harus mempertahankan jaringan pengaman sosial agar masyarakat tidak terlalu terdampak dari dengan potensi krisis yang ada.

Dia mengakui salah satu kebijakan pemerintah yang tidak dapat terhindarkan natinya adalah penaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kondisi itu tak dapat dihindarkan karena menyesuaikan dengan kondisi harga minyak mentah global yang terus naik.

Adapun, kebijakan automatic adjustment saat ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang APBN Tahun Anggaran 2022, tepatnya pada pasal 28 ayat 2. Kebijakan diterapkan untuk menggantikan langkah refocusing anggaran.

"Fraksi PKB mendesak pemerintah tetap menyediakan fiscal buffer yang memadai dan meningkatkan fleksibilitas pengelolaan fiskal dengan penerapan automatic adjustment secara cepat dan akuntabel untuk memastikan kita tidak kebingungan jika sewaktu-waktu terjadi situasi darurat baik akibat pandemi atau faktor lain," kata Cucun.

Menurutnya, penerapan kebijakan itu akan membuat pengelolaan fiskal lebih fleksibel sehingga anggaran negara bisa dengan cepat dialokasikan untuk meminimalkan dampak distortif dari situasi pandemi.

Dalam kebijakan fiskal 2023, lanjut Cucun, pemerintah harus mampu meningkatkan pendapatan negara melalui implementasi reformasi perpajakan tahun 2023 dengan didukung pelaksanaan UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).