Selasa 23 Aug 2022 09:03 WIB

Polres Sibolga Ringkus Pelaku Pembakaran di Perbukitan Tor Simarbarimbing

DES ingin menanam pepaya dengan membakar lahan, namun api merembet ke perbukitan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas berupaya memadamkan api saat kebakaran di pangkalan gas di Nagari Sungai Buluah, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat, Rabu (18/5/2022).
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Petugas berupaya memadamkan api saat kebakaran di pangkalan gas di Nagari Sungai Buluah, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat, Rabu (18/5/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Personel Satuan Reskrim Polres Sibolga menangkap seorang laki-laki, yang diduga sebagai pelaku penyebab terbakarnya lahan di Perbukitan Tor Simarbarimbing, Kelurahan Angin Nauli, Kota Sibolga, Provinsi Sumatra Utara, Kamis (18/8/2022). Pembakaran lahan dilakukan tersangka seorang diri dengan menggunakan alat mancis gas.

"Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku bernama DES (51 tahun), warga Jalan Melur Atas, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga," ujar Kasi Humas Polres Sibolga, AKP R Sormin di Kota Sibolga, Selasa (23/8/2022).

Menurut Sormin, tersangka DES berencana membakar lahan milik almarhum mertuanya untuk menanam pepaya. "Luas lahan yang terbakar lebih kurang satu hektare," ucapnya.

Sormin menyebutkan, peristiwa terbakarnya lahan di Perbukitan Tor Simarbarimbing, Kamis sekitar pukul 14.30 WIB. Tersangka berangkat ke lahan milik mertuanya di Tor Simarbarimbing untuk menanam dua batang pohon alpukat. Pohon itu di lokasi yang telah ada tumpukan daun-daunan yang kering berjarak lebih kurang dua meter.

"Kemudian tersangka akan menanam pepaya, karena lahan sudah semak. Tersangka membakar tumpukan daun-daun yang telah kering dengan menggunakan mancis secara berurutan," ucap Sormin.

Dia mengatakan, berselang lima menit kemudian api menyala dan tersangka khawatir nyala api menjalar. Sehingga DES memukul-mukul pelepah sagu pada tumpukan daun-daun yang telah kering. Namun, usaha tersangka tidak berhasil dan api semakin membesar sehingga panik dan berlari menuju rumah. Pada pukul 20.00 WIB, tersangka diringkus petugas.

Menurut Sormin, perbuatan tersangka tidak sampai menimbulkan korban jiwa, namun  berdampak kerusakan lingkungan. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Sibolga.

"Tersangka melanggar Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman paling rendah tiga tahun dan paling lama 10 tahun dan denda minimal Rp 3 miliar dan paling tinggi Rp10 miliar," kata Sormin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement