Selasa 23 Aug 2022 05:46 WIB

Polda Jatim Tangkap Pelaku Dugaan Investasi Bodong Bermodus Jual Rumah di Malang

Kerugian korban investasi bodong di Malang senilai Rp5,6 miliar

Red: Nur Aini
Investasi (Ilustrasi)) Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Polda Jawa Timur menangkap Direktur Utama PT Developer Properti Indoland berinisial MA (46 tahun) atas kasus dugaan investasi bodong dengan modus pembangunan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang.
Investasi (Ilustrasi)) Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Polda Jawa Timur menangkap Direktur Utama PT Developer Properti Indoland berinisial MA (46 tahun) atas kasus dugaan investasi bodong dengan modus pembangunan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Polda Jawa Timur menangkap Direktur Utama PT Developer Properti Indoland berinisial MA (46 tahun) atas kasus dugaan investasi bodong dengan modus pembangunan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang.

"Yang bersangkutan menipu puluhan orang hingga mengakibatkan kerugian korban senilai Rp5,6 miliar," kata Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar PolisiDirmanto saat merilis kasus tersebut di Mapolda setempat, Senin (22/8/2022).

Baca Juga

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda JatimKombes Polisi Totok Suharyanto menjelaskan modus penipuan yang digunakan warga Sidoarjo itu adalah memasarkan perumahan meskipun objek tanah untuk proyek tersebut belum menjadi miliknya atau masih milik orang lain. Setelah para user atau pembeli percaya, kemudian dilakukan pembayaran (lunas maupun angsuran) yang nilainya berkisar Rp123 juta sampai Rp150 juta per unit.

"Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Surabaya. Sementara untuk jatuh tempo ada yang tahun 2017, 2018, 2019, dan 2022," ucapnya.

"Tersangka menggunakan uang pembayaran dari para user untuk pembayaran DP (uang muka) objek tanah kepada pemilik tanah atau petani dan digunakan untuk kepentingan pribadi," tambah Kombes Totok.

Kronologi penipuan itu berawal pada 2017 tersangka menawarkan kepada para korban soal investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald, Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Tersangka menjanjikan kepada para korban akan menyerahkan unit rumah sesuai dengan jatuh tempo yang dijanjikan. Atas tawaran tersebut, para korban tertarik dan telah menyerahkan sejumlah uang.

"Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan tidak ada realisasi dari pihak tersangka. Bahkan, setelah para korban mengirimkan somasi kepada pihak tersangka, tidak ada respons positif atas hal tersebut. Para korban merasa dirugikan dan melaporkan ke pihak kepolisian," ujarnya.

Hingga saat ini Ditreskrimum Polda Jatim telah menerima 11 laporan polisi dari 41 orang korban dengan total kerugian Rp5,6 miliar.

"Barang bukti yang diamankan brosur sebagai sarana pemasaran kejahatan, dokumentasi proses penyitaan (pemasangan plang), satu bidang tanah luas 6,7 hektare di Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang," ucapnya.

Selain itu, polisi turut menyita uang tunai Rp 100 juta, satu unit mobil Mercedes Benz, satu motor, satu bendel buku tabungan BCA, dan rekening.

"Tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement