Senin 22 Aug 2022 17:00 WIB

Tim PDFI: Tidak Ada Luka Kekerasan di Tubuh Brigadir J

Hasil autopsi ulang, tim PDFI sebut tidak ada luka-luka kekerasan di tubuh Brigadir J

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua tim dokter forensik autopsi ulang jenazah Brigadir J yang juga Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Ade Firmansyah Sugiharto memberikan keterangan saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/8/2022). Hasil autopsi ulang, tim PDFI sebut tidak ada luka penyiksaan di tubuh Brigadir J.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua tim dokter forensik autopsi ulang jenazah Brigadir J yang juga Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Ade Firmansyah Sugiharto memberikan keterangan saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/8/2022). Hasil autopsi ulang, tim PDFI sebut tidak ada luka penyiksaan di tubuh Brigadir J.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —  Hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) memastikan tak ada luka-luka kekerasan. Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) menyatakan, luka-luka pada jenazah Brigadir J, disebabkan karena luka tembak. Ketua PDFI Ade Firmansyah mengatakan, ada lima luka tembak masuk pada jenazah Brigadir J, dengan kondisi empat luka tembus ke luar.

“Kami (PDFI) bisa pastikan, dengan hasil autopsi dan pemeriksaan ulang jenazah almarhum Brigadir Joshua, kami tidak menemukan luka-luka kekerasan lain, selain kekerasan dengan senjata api,” ujar Ade, di Gedung Bareskrim Polri, di Jakarta, Senin (22/8/2022).

Baca Juga

“Kami bisa memastikan itu, dengan keilmuan forensik yang sudah kami lakukan sebaik-baiknya, bahwa tidak ada kekerasan selain kekerasan yang dilakukan dengan senjata api pada tubuh korban (Brigadir J),” sambung Ade.

Ade menerangkan, PDFI melakukan sejumlah tahap dalam menyimpulkan kondisi, dan penyebab kematian Brigadir J. Tahap pertama, sudah dilakukan sejak Rabu (27/8) dengan ekshumasi, dan autopsi ulang yang dilakukan di Muaro, Jambi.

Dari tahap tersebut, PDFI, juga melakukan uji laboratorium, dengan metode pencahayaan, dan mikroskopik dari sampel-sampel luka pada jenazah Brigadir J. “Kita (PDFI) bekerja, selama kurang dari empat pekan. Dan saya meyakinkan, PDFI bekerja independen, tanpa ada tekanan, atau intervensi dari pihak manapun,” kata Ade.

Dari hasil kerja tersebut, Ade mengatakan, ada beberapa informasi yang dapat disampaikan ke publik. Namun, untuk rincian, kata dia, menjadi bahan penyidik, dan di persidangan.

Beberapa hal yang menurut Ade dapat disampaikan, adalah soal luka-luka, dan penyebab kematian. Disebutkan Ade, bahwa Brigadir J, tewas bukan karena adanya penyiksaan. Tetapi, akibat dari tembakan.

Hal tersebut, menurut dia, karena ditemukan adanya lima luka tembak masuk, dan empat luka keluar. Dari lima tembak masuk tersebut, yang paling membikin mati, kata dia, ada di bagian kepala, dan dada kiri.

“Bahwa ada dua luka tembak fatal, di daerah dada, dan bagian kepala,” kata Ade.

Dua luka-luka dari tembakan fatal tersebut, kata Ade, juga dalam kondisi tembus. Sedangkan bekas luka masuk, yang tak terdapat luka tembakan keluar, adalah pada bagian badan, dengan peluru tertahan di tulang bagian belakang.

“Jadi, untuk memberi jawaban atas banyak pertanyaan, bahwa dari hasil autopsi, dan pemeriksaan terhadap jenazah Brigadir Joshua, tidak ada luka-luka akibat kekerasan, selain kekerasan dari senjata api,” terang Ade.

Ade pun menjawab dugaan sejumlah pihak selama ini, yang menyebutkan adanya dokumentasi luka-luka, dan patah-patah pada jari-jari tangan kiri, dan pada bagian wajah Brigadir J. Termasuk, soal dugaan adanya kuku-kuku yang dicerabut secara paksa yang mengindikasikan adanya penyiksaan.

Kata Ade, dalam autopsi ulang memang menemukan kondisi luka-luka pada bagian jari kelingking, dan jari manis lengan kiri Brigadir J. Tetapi, dikatakan dia, kondisi tersebut, bukan disebabkan penyiksaan. Melainkan, katak Ade,  juga disebabkan dari kekerasan, yang juga bersumber dari kekerasan dengan senjata api.

Autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J dilakukan oleh tim forensik gabungan. Dari PDFI, pun dari sejumlah pihak independen lainnya. Termasuk tim dokter dari keluarga.

Autopsi ulang tersebut, dilakukan pada Rabu (27/8) lalu di Muaro Jambi sebagai pembanding, dari versi RS Polri Kramat Jati, yang melakukan autopsi pada Jumat (8/7) lalu. Bukan hanya melakukan autopsi ulang, tim forensik gabungan tersebut juga membawa sampel-sampel luka pada jenazah Brigadir J, untuk dilakukan pemeriksaan mendalam di laboratorium.

Brigadir J, tewas dalam pembunuhan berencana yang dilakukan oleh komandannya sendiri di rumah dinas Polri, Duren Tiga 46 Jakarta Selatan (Jaksel). Dalam kasus tersebut, tim penyidikan Bareskrim Polri, sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Tersangka utama dalam kasus ini, adalah Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, dan isterinya Putri Candrawathi Sambo. Brigadir J, adalah ajudan, dan disebut sebagai pengawal pribadi Irjen Sambo, dan Putri Sambo.

Selain pasangan suami isteri tersebut, dalam kasus ini, Polri juga menetapkan Bharada Richard Eliezer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka. Pembantu rumah tangga Irjen Sambo, yakni Kuwat Maruf, juga ditetapkan tersangka.

Bareskrim Polri menebalkan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Kelima tersangka tersebut, terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

Selain Putri Sambo, dalam penyidikan kasus ini, empat tersangka lainnya, sudah dalam tahanan, dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejakgung).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement