Ahad 21 Aug 2022 19:43 WIB

Walkot: Ada Perumahan Besar Buat Fasum Terus Pemkot Disuruh Bayar Listrik

Walkot Surabaya menyindir ada perumahan besar membuat fasum tapi Pemkot menanggungnya

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyindir ada perumahan besar membuat fasum tapi Pemkot yang disuruh membayar listriknya.
Foto: istimewa
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyindir ada perumahan besar membuat fasum tapi Pemkot yang disuruh membayar listriknya.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) tidak ada kaitannya dengan perawatan fasum fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di lingkungan perumahan.

"Jadi ada warga yang membeli perumahan misalnya, terus ada IPL-nya, bayar sampah, kebersihan dan listrik. Tidak ada hubungannya IPL dan fasum itu. Fasum itu adalah fasilitas yang diserahkan kepada pemkot," kata Wali Kota Eri Cahyadi, Ahad (21/8/2022).

Baca Juga

Selain itu, lanjut dia, perawatan fasum dan fasos di wilayah perumahan juga dapat dilakukan oleh warga setempat. Menurut dia, ketika fasum dan fasos sudah diserahkan pengembang kepada pemkot, maka pengelolaannya dapat dilakukan warga secara gotong-royong.

Apalagi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Surabaya tidak mungkin akan cukup meng-cover seluruh biaya perawatan fasum di Kota Pahlawan. "Ketika anggaran digunakan untuk mengurangi kemiskinan, tiba-tiba ada perumahan besar membuat fasum kemudian diserahkan ke pemkot, setelah itu pemkot suruh bayar listrik, lha terus masyarakat miskin siapa yang mengurusi," kata dia.

Makanya, Eri meminta terutama kepada warga di lingkungan perumahan untuk mengubah mindset agar ketika bayar IPL tidak dihubungkan dengan perawatan fasum dan fasos.

Untuk itu, Eri meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya untuk mengubah pola tersebut. Sebab, dia tidak ingin dengan meng-cover pembiayaan fasum di lingkungan perumahan, justru warga yang miskin mensubsidi orang kaya.

"Jangan sampailah orang miskin ini tambah ditekan saat mereka butuh bantuan. Surabaya ini Kota Metropolitan, tapi jangan pernah lupa budaya 'Arek Suroboyo' yang saling bantu, gotong-royong dan toleransi," ujar dia.

Eri mengatakan, bahwa di awal seharusnya juga ada perjanjian antara warga dengan pihak pengembang. Juga, perjanjian antara warga dengan pemkot sebelum fasum dan fasos itu diserahkan.

Ketika fasum seperti Penerangan Jalan Umum (PJU) atau saluran di perumahan diserahkan, lanjut dia, maka selanjutnya perawatannya dapat dilakukan oleh warga.

"Karena itu saya meminta sekarang perizinan itu dibedakan antara fasum dengan IPL. Ketika fasum diserahkan, ya ada catatan, jangan minta bayar (perawatan) pemkot semuanya. Ini makanya saya minta duduk bersama, antara pihak perumahan dan kami (pemkot)," kata Eri.

Sebelumnya, sejumlah warga di Perumahan Darmo Hill mengadukan persoalan fasum dan fasos yang selama 20 tahun ini belum diserahkan pihak pengembang kepada Pemkot Surabaya. Akibatnya warga setempat belum bisa menikmati fasum dan fasos.

"Kami ingin mengelola fasum dan fasos itu. Bisa kami fungsikan menjadi Balai RT atau tempat bermain. Dengan fasum dan fasos itu diserahkan ke pemkot maka IPL gugur dengan sendirinya dan nanti dikelola warga," kata Ketua RT IV Perumahan Darmo Hill, Toni Sutikno.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement