Senin 22 Aug 2022 03:00 WIB

Kemenkeu: Penyaluran Dana Desa di NTT Capai Rp 1,8 Triliun

Dana Desa yang tersalurkan di NTT mencapai 67,17 persen dari alokasi Rp 2,8 triliun.

Seorang ibu mengendong untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di desa Bokong, Kabupaten Kupang, NTT, Kamis (2/12/2021). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mencatat nilai penyaluran anggaran Dana Desa 2022 di Nusa Tenggara Timur (NTT) per 19 Agustus mencapai Rp 1,8 triliun.
Foto: ANTARA/Kornelis Kaha/foc.
Seorang ibu mengendong untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di desa Bokong, Kabupaten Kupang, NTT, Kamis (2/12/2021). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mencatat nilai penyaluran anggaran Dana Desa 2022 di Nusa Tenggara Timur (NTT) per 19 Agustus mencapai Rp 1,8 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mencatat nilai penyaluran anggaran Dana Desa 2022 di Nusa Tenggara Timur (NTT) per 19 Agustus mencapai Rp 1,8 triliun.

"Nilai Dana Desa yang tersalurkan di NTT mencapai 67,17 persen dari total alokasi sebesar Rp 2,8 triliun," kata Kepala Kantor Wilayah DJPb NTT Catur Ariyanto Widodo dalam keterangan yang diterima di Kupang, NTT, Ahad (21/8/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan perkembangan penyaluran anggaran Dana Desa 2022 di NTT.

Catur menjelaskan, nilai Dana Desa yang tersalurkan sebesar Rp 1,8 triliun terdiri dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa sebesar R p773,2 miliar atau sekitar 1,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di 3.026 desa.

Sedangkan penyaluran Dana Desa untuk kebutuhan di luar BLT tercatat mencapai sebesar Rp 1,11 triliun. Penyaluran Dana Desa non-BLT saat ini, kata dia tengah berproses untuk penyaluran tahap II dengan batas terakhir penyampaian dokumen persyaratan tahap II ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pada tanggal 24 Agustus 2022.

Dari total 3.026 desa se-NTT, masih terdapat 649 Desa yang belum menyampaikan dokumen penyaluran Dana Desa ke KPPN. Ia mengatakan, untuk menghindari adanya Dana Desa Non-BLT tahap II yang tidak salur, pihaknya bersama KPPN di lingkup Provinsi NTT terus berkoordinasi secara aktif dengan pemerintah daerah di masing-masing wilayah kerjanya guna mendorong penyaluran Dana Desa non-BLT dapat disalurkan tepat waktu.

"Kami berharap penyaluran dana desa untuk tahap II pada Provinsi NTT dapat tuntas sebelum batas waktu tanggal 24 Agustus 2022," katanya.

Catur menegaskan, Dana Desa merupakan bagian dari Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKD), yaitu dana yang bersumber dari APBN yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement