Jumat 19 Aug 2022 23:23 WIB

Pemkab OKU Sumsel Ajak Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak

Pemutihan pajak kendaraan yang diberlakukan sejak 1 Agustus 2022.

Petugas melayani warga yang akan membayar wajib pajak kendaraan bermotor (ilusrasi). Pejabat Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, Teddy Meilwansyah, mengajak masyarakat di daerahnya untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang diberlakukan sejak 1 Agustus 2022.
Foto: ANTARA/Makna Zaezar
Petugas melayani warga yang akan membayar wajib pajak kendaraan bermotor (ilusrasi). Pejabat Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, Teddy Meilwansyah, mengajak masyarakat di daerahnya untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang diberlakukan sejak 1 Agustus 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, BATURAJA -- Pejabat Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, Teddy Meilwansyah, mengajak masyarakat di daerahnya untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang diberlakukan sejak 1 Agustus 2022.

"Sayang sekali jika dilewatkan karena dapat meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya," kata Teddy di Baturaja ibu Kota Kabupaten OKU, Juma (19/8/2022).

Baca Juga

Menurut dia, program pemutihan pajak diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat dan juga diharapkan mampu mendukung pemulihan ekonomi daerah.

Dengan taat membayar pajak secara tidak langsung masyarakat telah memberikan kontribusi yang sangat besar dalam peningkatan pembangunan di daerah setempat.

"Untuk itu silahkan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya karena pajak juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten OKU," kata Bupati.

Sementara itu, KepalaSamsat OKU Humaniora Basili Basmark secara terpisah menjelaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan ini sudah ditetapkan dalam Pergub Nomor 18 Tahun 2022.

Dalam program tersebut terdapat tigakomponen yang dihapuskan yaitu pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan (SWDKLLJ).

Hal itu dilakukan sebagai bentuk upaya nyata Pemprov Sumsel untuk menjaga stabilitas keuangan daerah secara makro maupun mikro melalui stimulus fiskal, serta sekaligus membantu memulihkan ekonomi kerakyatan.

"Jadi untuk masyarakat agar segera manfaatkan program ini karena telah diberikan kemudahan. Diharapkan nantinya masyarakat akan lebih tertib adiministrasi maupun tertib dalam berkendara," ujarnya.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement